PURBALINGGA – Pemerintah Desa Jompo Wetan, Kecamatan Kalimanah diminta untuk merealisasikan pembangunan jembatan yang menghubungkan dengan Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Kedua pemdes disarankan untuk kembali bertemu membahas hal tersebut.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga, Widiyono, Selasa (26/11) mengemukakan, akar permasalahan dari beberapa kali aksi yang dilakukan warga Jompo Wetan adalah pembangunan jembatan yang diprogram tahun 2017 tidak selesai.
Menurutnya, anggaran proyek tersebut berasal dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK). Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggaran tersebut.
“Pemdes sudah membeli sejumlah material, dananya juga masih ada. Memang pembangunannya terhenti. Sisa uangnya juga masih ada di kas desa. Hanya memang soal perencanaannya saja,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar Pemdes Jompo Wetan segera berkomunikasi dengan pemdes desa tetangga guna membahas kelanjutan pembangunan jembatan. Pertemuan itu diminta difasilitasi oleh pihak Kecamatan Kalimanah dan Kecamatan Sokaraja.
“Sebenarnya, kalau jembatannya jadi, permasalahannya bisa selesai. Soal tudingan dugaan penyalahgunaan keuangan yang lain, kami belum menemukannya,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, lebih dari 40 warga Desa Jompo Wetan (bukan Jompo Kulon seperti di judul-red), Kecamatan Kalimanah, Purbalingga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin (25/11).
Dugaan
Aksi itu merupakan lanjutan dari beberapa protes sebelumnya, menyoal dugaan adanya penyalahgunaan keuangan oleh Pemdes setempat.
Menurut warga, ada pembangunan jembatan yang masuk program pembangunan 2017 namun sampai saat ini belum terealisasi. Selain itu, ada juga dugaan penjualan tanah benkok oleh oknum pemdes. Mereka meminta kejaksaan untuk benar-benar menindaklanjuti atas aduan warga. Sehingga, kasus tersebut bisa diusut tuntas.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Budi Setiawan mengatakan, laporan warga sebelumnya sudah ditindaklanjuti. Laporan itu juga sudah disampaikan ke Pemda Purbalingga melaui Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Purbalingga. (H82-60)