PURWOKERTO – Usulan pembentukan daerah otonom Kota Purwokerto ternyata sudah masuk dalam daftar tunggu sejumlah wilayah di Indonesia yang bakal dimekarkan dari kabupaten induk. Usulan tersebut sudah masuk dalam data di Kementerian Dalam Negeri, kabupaten/kota di Indonesia yang mengajukan pemekaran.
“Sesuai data dokumen di Kemendagri usulan pemekaran yang sudah masuk daftar tunggu adalah Kota Purwokerto, bukan seperti yang sebelumnya ramai diusulkan menjadi tiga daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas, Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas Barat,” kata Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat, Rabu (5/2).
Dokumen Kota Purwokerto sudah masuk dalam usulan pemekaran di Kemendagri, kata dia, diketahui saat beberapa waktu lalu DPRD melakukan kunjungan dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
“Kota Purwokerto itu sudah masuk dalam daftar antrian di kelompok 263, untuk kota dan kabupaten baru yang bakal dimekarkan. Antreannya se-Indonesia yang sudah masuk ada 400 daerah, dan dari Banyumas sudah masuk kelompok antrean di awal. Jika nanti moratorium dicabut atau ada kebijakan dari presiden, maka masuk tahap awal,” katanya.
Dia menerangkan, proses yang sedang berjalan di Banyumas, saat ini usulan pemekaran dari pemkab masih dalam pembahasan di DPRD. Hal ini dalam rangka untuk memperkuat dokumen yang dibutuhkan di Kemendagri. Jika dokumen usulan tersebut sudah masuk, diusulkan lewat gubernur, maka dokumen tersebut akan standby dulu di Kemendagri, sambil melihat perubahan kebijakan moratorium pemekaran.
“Untuk kejalasan moratoriumnya nanti seperti apa, nanti kita mendengarkan pidato presiden tanggal 20 Februari, menyampaikan soal rencana pembangunan jangan menengah nasional,” ujarnya.
Dia mengatakan, apa yang dipersiapkan di daerah, untuk memenuhi aspek legalitas atau kepentingan hikum. Namun diakui, dalam usulan pemekaran daerah. di antaranya tidak lepas dari aspek kepentingan politis.
Sudah Setuju
“Kita dari tujuh fraksi di DPRD, kan pada prinsipnya sudah setuju adanya usulan pemekaran dari eksekutif. Jika misalnya nanti terjadi persetujuan bersama antara bupati dan DPRD, ini dalam rangka untuk menguatkan dokumen di Kemendagri, bahwa usulan daerah otonom Kota Purwokerto sudah masuk kelompok 263,” tandas politisi Golkar ini.
Disinggung perkembangan pembahasan di tingkat komisi DPRD, kata Supangkat, saat ini dalam tahap pendalaman, sebelum disampaikan dalam persetujuan bersama tanggal 28 Februari mendatang.
Pembahasan di komisi disesuaikan dengan bidang kerja dan mitra kerjanya. Terkait aturan, katanya, ada di Komisi 1, di antaranya menyangkut pergeseran desa dan kelurahan yang bergabung ke kecamatan lain.
Kemudian aturan moratorium. Komisi 2, katanya, membahas soal infrastruktur dan soal aset, terkait pembagiannya nanti seperti apa saat dilakukan pemekaran. Begitu pila soal penentuan ibukotanya.
Sedangkan Komisi 3 terkait perekonomian dan perbankan. Sementara Komisi 4, terkait aspek ketimpangan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Stigmanya kan kalau tidak dikaji secara matang, nanti jadi kabupaten yang miskin. Pembahasan secara matang ini sekaligus untuk menepis kekhawatiran seperti itu,” ujarnya. (G22-20)