PURBALINGGA – Agus Yedi Pratama (21) dan Agung Mustofa (22) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang harus berusan dengan polisi. Mereka diciduk karena dilaporkan ke polisi akibat menjual kamera yang disewa.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam pers rilis, Jumat (7/2) mengungkapkan, korban adalah Sudarsono (26) yang masih satu desa dengan para pelaku. Aksi tersangka dilakukan pada Oktober 2019 lalu.
“Modusnya, tersangka Agus berpura-pura menyewa kamera ke korban untuk memotret di Jembatan Pelangi. Tersangka menyewa seharga Rp 30 ribu per tiga jam,” katanya.
Setelah sepakat, pelaku membawa kamera Canon EOS 1200D milik korban ke Jembatan Pelangi. Di situ, dia bertemu temannya, Agung yang sudah menunggu. Tersangka Agus lalu berinisiatif menjual kamera tersebut dan diungga ke Facebook memakai gawai milik Agung.
Sembari menunggu pembeli, keduanya pergi ke kota Purbalingga. Sampai di tengah jalan mereka mendapatkan pembeli dan meminta transaksi di dekat Tugu Bancar. Akhirnya kamera itu dijual seharga Rp 1.500.000 kepada seseorang yang tak diingat identitasnya. Hasil penjualan itu mereka bagi dua, masing-masing mendapat Rp 700 ribu. Sisanya Rp 100 ribu digunakan untuk membeli minuman keras.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Rembang karena kamera yang disewakan tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Korban merugi Rp 3,7 juta,” katanya.
Tersangka Agus mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk pergi ke Semarang untuk bekerja jualan cilok. Sedangkan tersangka Agung menggunakan uang itu untuk pergi ke Jakarta untuk mencari kerja.
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing saat mereka pulang kampung pada akhir Januari lalu. Polisi mengamankan barang bukti berupa dus kamera, gawai dan motor yang digunakan tersangka untuk berbuat kejahatan. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (H82)
Diskusi tentang artikel