PURWOKERTO-Warga tidak mampu di Kabupaten Banyumas yang menerima bantuan sosial dari program Kartu Jateng Sejahtera (KJS) tahun 2020 ini bertambah menjadi 335 keluarga penerima manfaat (KPM). Tahun lalu, kuota yang diterima Banyumas sebanyak 225 KPM atau tahun ini ada kenaikan 110 penerima.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin Dinsospermades, Lili Mudjianto mengatakan, penerima bantuan sosial KJS ini dari keluarga tidak mampu yang selama ini belum menerima bantuan sosial sama sekali. Data mereka, kata dia, yang tidak masuk daftar desil 1,2 dan 3 yang sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) atau basis data terpadu.
“Kategori penerimanya yang masuk desil 4, namun tetap harus ada di DTKS. Bantuan sosialnya berupa uang, per bulan Rp 250.000, dirapel selama tiga bulan. Ini cairkan melalui Bank Jateng ke rekening masing-masing penerima,” katanya, Selasa (3/3).
Bantuan ini, lanjut Lili, utamanya digunakan untuk kebutuhan makan. Namun penggunaannya di lapangan, diakui sulit dikontrol jika digunakan untuk kebutuhan yang lain. Untuk distribusi pencairan uangnya, jelas dia, dari provinsi akan memberitahukan dulu ke Dinsopermades. Kemudian diteruskan informasinya lewat tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Uangnya tidak lewat dinas dan TKSK, namun langsung masuk ke rekening penerima. Mereka nanti mengambil di Bank Jateng terdekat sesuai rekening penerima,” ujar dia.
Menurutnya, penerima KJS ini yang belum menerima bantuan sosial dari program lain, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jamkesda. Kemudian Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pendidikan.
“Program bantuan sosial JKS dari APBD provinsi sebenarnya sudah berlangsung sejak 2015 lalu, namun selama ini belum banyak diketahui, karena ini memang diperuntukan bagi mereka yang sama sekali belum tersentuh bantuan sosial, namun data mereka sudah masuk dalam DTKS yang sudah di verifikasi dan validasi (verval),” katanya. (G22-)