PURBALINGGA – Ismail Wisnu Ramadan (20), warga Desa Karangpucung RT 5 RW 2, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, tewas ditikam oleh adik iparnya, AIF (16) Jumat (8/1/2021) kemarin.
Sebelumnya korban sempat mengancam istrinya dengan menodongkan senapan ke kepala istrinya dan menjambak rambutnya.
Dari keterangan yang dihimpun suarabanyumas.com, peristiwa berdarah tersebut berawal dari rencana korban yang ingin memberi nama untuk anaknya. Korban yang memiliki hobi menembak alias berburu dengan senapan angin, menginginkan anaknya diberi nama yang ada unsur nama hewan.
Namun sayangnya, setelah bermusyawarah dengan bapak mertuanya, nama tersebut tidak di setujui. Alasannya, dikhawatirkan anak tersebut nantinya dipanggil dengan nama hewan.
(Baca Juga : Misteri Pembunuhan di Kamar Kos Akhirnya Terungkap)
“Mertuanya meminta agar nama itu dipertimbangkan dulu, namun korban tetap ingin menamai anaknya dengan nama itu,” kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Meiyan Priyantoro.
Karena keinginannya ditolak, korban pun kesal dan terjadi pertengkaran dengan istrinya. Korban mengancam dengan menjambak rambut istrinya. Bahkan korban sempat menodongkan senapan angin ke kepala istrinya.
Melihat kejadian itu, adik ipar korban berusaha membela kakaknya yang diancam oleh kakak iparnya. Karena tersulut emosi, adik ipar korban kemudian mengambil sangkur dan menusuk ke bagian arah ulu hati korban.
Bawah Umur
Mengetahui peristiwa tersebut, seisi rumah kemudian berteriak dan minta pertolongan kepada tetangga.
Korban yang bersimbah darah lalu dilarikan ke Rumah Sakit Siaga Medika Purbalingga untuk mendapatkan pertolongan. Namun begitu sampai IGD rumah sakit, korban dinyatakan sudah tewas oleh tim medis.
Kasus tewasnya korban tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Karanganyar. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Karanganyar kemudian melakukan penangkapan tersangka yang berada di rumah.
(Baca Juga : Waspada! Kriminalitas di Purbalingga Meningkat)
Karena, tersangka di bawah umur, penanganan kasus tersebut ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.
“Tersangka masih di bawah umur, masih di bawah 17 tahun,” imbuh Meiyan.
AKP Meiyan mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA.
“Rencananya akan ada reka ulang untuk proses penyidikan kasus ini,” katanya. (ri-4)