PURBALINGGA – Pemkab telah menetapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020 mendatang. Untuk dua lembaga penyelenggara pemilu akan dialokasikan Rp 40 miliar.
Masing-masing, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat Rp 30,3 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggarkan Rp 9,7 miliar. Saat ini masih dalam proses penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Subeno, Selasa (1/10) mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan berkas persayaratan di Bagian Hukum Setda Purbalingga.
“Ini masih menunggu naskah hibah dari Bagian Hukum Setda selesai. Secepatnya akan dilakukan penandatanganan NPHD. Sehingga, dana yang ada bisa langsung dicairkan,” katanya.
Ketua KPU Purbalingga Eko Setyawan, mengatakan pihaknya sudah menyepakati terkait dana Pilkada. Meskipun harus memangkas cukup banyak pos-pos yang ada. Karena, pada draf awal KPU mengajukan dana sebesar Rp 42 miliar. Kemudian direvisi menjadi Rp 37 miliar.
“Akhinya deal di angka Rp 30,3 miliar, meskipun memotong banyak pos, tapi Insyaallah masih cukup,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim. Pada awalnya pihaknya mengajukan anggaran Pilkada ke Pemda Purbalingga Rp 16 miliar lebih. Namun setelah dirasionalisasi jumlahnya turun menjadi Rp 14,237 miliar.
“Setelah ada komunikasi dengan Pemkab, akhirnya sepakat anggaran Rp 9,7 miliar,” katanya.
Rencananya, penandatanganan NPHD akan dilakukan dalam pekan ini. Sehingga, baik KPU maupun Bawaslu bisa segara memulai programnya. Karena tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai sejak tahun ini. (H82-60)