BANYUMAS – Pemerintah Desa Purbadana Kecamatan Kembaran, Kami (8/12/2022), menggelar kegiatan paparan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Aula Kecamatan Kembaran.
Kegiatan ini diikuti perangkat desa, BPD, PKK, kader kesehatan, KPM, bidan Desa Purbadan. Adapun pemaparan APBDes ini langsung dilakukan oleh Kepala Desa Purbadana Warsito.
APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui peraturan desa.
Tahun anggaran APBDes adalah masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
APBDes tahun anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang RKPDes tahun 2023, serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Juguran Kamtibmas, Ini Harapan Kapolrestas Banyumas
Terkait prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa, ada tiga fokus prioritas penggunaan dana desa.
Ketiga fokus prioritas itu, antara lain pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigas dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.(*-7)
Sumber : purbadana.desa.id