PURBALINGGA – Seorang asisten apoteker, WH (25) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
Pasalnya, dia menjadi tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan psikotropika serta obat daftar G. Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purbalingga menjeratnya dengan pasal berlapis.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono pada konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Purbalingga, Selasa (26/1) mengemukakan, tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Apoteker asal Purbalingga ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat hukuman penjara selama empat tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” katanya.
(Baca Juga : 41 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan)
Pujiono menjelaskan, tersangka bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Purwokerto. Yang bersangkutan diduga telah mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat daftar G.
“Tersangka merupakan lulusan SMK jurusan Farmasi. Saat ini bekerja sebagai asisten apoteker pada salah satu rumah sakit swasta ternama di Purwokerto,” kata Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Modus Tersangka
Modus tersangka, kata dia, yaitu membeli obat-obatan yang tergolong narkotika, psikotropika dan obat daftar G. Selanjutnya, WH mengedarkan dan menjualnya kembali kepada orang lain atau teman-temannya di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka juga meracik dan mengoplos obat-obatan tersebut dengan memasukkan ke dalam kapsul kosong. Kemudian dijual sebagai obat pusing, obat pegal dan obat dengan berbagai khasiat lainnya,” jelasnya.
Polisi mengamankan tersangka setelah adanya laporan warga terkait penjualan obat tanpa izin ini. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya berikut sejumlah barang bukti pada Sabtu (16/1) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan butir obat jenis psikotropika dan narkotika seperti Continus Motrphine Sulfat, Alprazolam, Riklona Clonazepam. Selain itu, dan puluhan butir obat daftar G.
“Juga ratusan butir kapsul kosong, mortir atau alat percik obat, satu unit telepon genggam, sejumlah boks bungkus obat dan klip plastik transparan,” katanya.
Tersangka mengaku membeli sebagian obat-obatan tersebut dari sejumlah apotek. Selain itu, ia juga mengaku membeli narkotika dan psikotropika dari orang lain di luar wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Terkait penjual tersebut, masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Pujiono. (ri-4)