PURWOKERTO – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto R Agus Setiawan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein, Senin (9/1/2023), di ruang tamu.
Dalam kesempatan itu Agus menyampaikan secara langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Harmonisasi Perpajakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan di tindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Baca Juga : Pelanggan PDAM Pensiunan Bank Swasta Raih Hadiah Utama Motor
“Kami telah menemui Bapak Bupati Banyumas untuk menyampaikan secara langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP. Lanjut dari peraturan Harmonisasi Perpajakan yaitu Undang Undang nomor 7 tahun 2021 dan di tindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2022 tentang pemberlakuan NIK menjadi NPWP,” katanya.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak juni 2022, dan di harapkan seluruh masyarakat wajib pajak baik orang pribadi, maupun wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah, baik wajib pajak itu di harapkan sesegera mungkin sebelum tanggal 31 maret 2023 sudah mensingkronkan NIK-nya menjadi NPWP.
“Jadi di situ ada tata caranya sangat mudah bisa dilakukan melalui handphone gadget nya atau melalui internet di mana saja, masuk laman pajak nanti di situ masuk dengan menggunakan loginnya NPWP passwordnya sesuai yang dimiliki di situ sudah disediakan menu untuk memvalidasi mensinkronkan NIK menjadi NPWP, ini di harapkan semua masyarakat, khususnya wajib pajak terutama Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Banyumas sudah melakukanya sebelum 31 maret 2023 ini,” katanya.
Untuk tahun ini sambil melakukan pelaporan SPT diharapkan bisa, terutama yang sudah menyampaikan secara e-Filing yang online dia bisa melakukan sinkronisasi dulu di laman yang sama tersebut
“Nah setelah itu sinkron baru SPTnya bisa di salurkan apabila terkendala itu biasanya sudah ada apa apa yang sudah di tindak lanjuti catatannya. Masih kesulitan silahkan menghubungi kami di KPP Pratama Purwokerto atau kantor pajak dan kantor penyuluhan dan pelayanan konsultasi perpajakan di manapun berada atau melalui kring pajak 1500200 itu siap dibantu prosesnya tidak sulit,” lanjutnya.
Terkait dengan Laporan dari SPT ASN di Kabupaten Banyumas, berdasarkan data, ada peningkatan yang sangat signifikan untuk kepatuhan penyampaian SPJ tahunan untuk ASN di lingkungan Pemkab Banyumas di tahun 2020, 2021, 2022.
Baca Juga : PPK Banyumas Dilantik Ini Pesan Wabup
“Secara data memang terdapat kenaikan yang sangat menggembirakan, tetapi mohon maaf, masih juga ada yang terlambat. Diharapkan tahun 2023 SPT tahunan ini bisa disampaikan tepat waktu, berkaitan dengan itu kami juga sudah menyampaikan surat ke pak Bupati mohon bantuan dan suportnya agar bisa menginstruksikan ke ASN di lingkungan Pemkab Banyumas agar tahun ini bisa menjadi contoh teladan untuk ASN di daerah lain supaya bisa menyampaikan SPT tepat waktu paling lambat 31 maret 2023,” pungkasnya.(*-7)
Sumber : Humas Pemkab Banyumas