PURWOKERTO – PB Djarum akan menghentikan sementara Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis pada 2020, sampai situasi dan kondisi memungkinkan. Untuk tahun ini, ajang pencarian bibit-bibit pebulu tangkis tersebut akan dijalankan sampai selesai, sampai final di Kudus, November mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin, dalam konferensi pers di Purwokerto, Sabtu (7/9/2019). Jumpa pers itu digelar sehari sebelum pelaksanaan Audisi Umum Beasiswa di kota keripik, yang merupakan kota ke dua dari lima kota tempat agenda tersebut.
Penghentian tersebut terkait klaim Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menilai ajang tersebut memanfaatkan anak-anak untuk promosi yang identik dengan produk rokok. Karena itu, 2019 sebagai perpisahan. Soal lama penghentian Audisi, Yoppy mengaku tak tahu pasti. ”Tergantung cuaca, sementara atau selamanya.”
Pihaknya sudah mengusulkan jalan tengah, agar program tersebut tetap berjalan di waktu berikutnya. Usul itu antara lain tidak ada kata Djarum untuk nama event. Peserta memakai kaus masing-masing, tanpa tulisan Djarum. Akan tetapi, tutur Yoppy, KPAI menolak opsi tersebut, dan meminta audisi umum steril dari merk.
Yoppy mengatakan pihaknya tak bisa menghapus nama Djarum sama sekali. Menurut dia usul itu juga sudah sangat mengurangi embel-embel brand. Kini pihaknya menyerahkan ke publik, kalau ada yang bisa menggantikan audisi itu, baik swasa maupun BUMN, dipersilakan.
Upaya pencarian bibit pemain mungkin akan kembali memakai cara konvensional. PB Djarum datang ke turnamen-turnamen di daerah dan melihat pemain potensial. Kalau ada, akan ditawar. Sekolah bulu tangkis binaan Djarum akan tetap hidup, yang hilang hanya audisinya.
Tahun ini pelaksanaan Audisi pertama di Bandung (28-30 Juli), II Purwokerto (8-10 September), III Surabaya (20-22 Oktober), IV Solo (27–29 Oktober), V Kudus (17-19 November), final di Kudus (20-22 November).
Perlu diketahui, dasar KPAI menyoroti Audisi itu adapau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP itu juga mengatur perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil. (bd-37)