PURBALINGGA – Aksi balap liar di Kabupaten Purbalingga semakin menjadi meskipun polisi sudah berulang kali membubarkan. Bahkan mereka yang beraksi menjadikannya sebagai ajang taruhan.
Seperti yang terjadi pada Sabtu (9/5) dini hari. Jajaran Polres Purbalingga membubarkan dan menciduk 23 remaja yang terlibat dalam aksi balap di Jalan S Parman Purbalingga.
“Mereka berasal dari Purbalingga, bahkan ada juga yang dari Wonosobo dan Temanggung,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi’ Maulla di kantor Satlantas.
Kapolres menjelaskan, malam tersebut pihaknya melakukan patroli dalam rangkaian Operasi Ketupat Candi (OKC) Tahun 2020. Polisi melakukan patroli juga terkait penanganan Covid-19 dimana masyarakat tidak diperbolehkan berkerumun.
Selain mengamankan 23 remaja, polisi juga mengamankan 20 unit telepon genggam, uang tunai Rp 10 juta, bahan bakar pesawat, sejumlah botol minuman keras dan lima unit sepeda motor.
“Mengenai barang bukti uang Rp 10 juta, diduga uang untuk taruhan balap liar. Karena itu kasusnya masih dikembangkan,” katanya.
Kapolres menambahkan balap liar berisiko terjadinya kecelakaan. Selain itu kerumunan juga berisiko terhadap penularan virus Korona.
Polisi kemudian memanggil orang tua dan keluarga dari 23 remaja tersebut. Mereka diminta untuk ikut memberikan pembinaan kepada anaknya.
Polisi juga mengupayakan tindakan preventif, lokasi balap liar akan dipasangi pita kejut di Jalan S Parman tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga. (H82)