PURWOKERTO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto mengutamakan pendekatan pencegahan atau persuasif dalam menangkal peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarengara.
“Sebenarnya legal itu lebih mudah dan penting. Lebih baik mencegah daripada kita
memberantas dengan penindakan,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C
Purwokerto, Erry Prasetyanto, saat pemusnahan hasil penindakan rokok ilegal, baru-baru ini.
Penindakan yang di lakukan selama ini, katanya, juga di imbangi dengan gencarnya upaya sosialisasi dan penyuluhan langsung ke masyarakat, supaya tidak membeli dan
memproduksi rokok ilegal (tanpa pita cukai resmi).
Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan 770-431 Batang Rokok Ilegal
Selain itu, juga terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
“Kalau legal, kami juga senang karena bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat maupun pelaku usaha, baik yang produksi maupun yang mengedarkan,” ujarnya.
Untuk pengurusan legalisasi, lanjut dia, pihaknya banyak memberikan kemudahan
pelayanan. Pelayanan bisa langsung ke kantor bea cukai maupun melalui online dan call center.
Dievaluasi
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Purwokerto, Tommy Pramugia Sofyar secara terpisah mengatakan, sinergi dengan tiga pemkab di wilayah kerjanya terus di lakukan.
Di antarnya melakukan evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022.
Rapat evaluasi melibatkan, unsur Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pekan lalu kami melakukan evaluasi dengan jajaran Pemkab Banyumas, dan hari ini dengan Pemkab Banjarnegara. Berikutnya dengan Purbalingga,” katanya, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, evaluasi tersebut untuk mendorong pemkab setempat untuk
mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT 2022. Khususnya di bidang penegakan hukum terutama pemberantasan BKC ilegal.
Baca Juga : Bea Cukai Gencarkan Gempur Rokok Ilegal ewat Festival Film
Sedangkan untuk Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT tahun Anggaran 2023, kata dia, pengalokasian dana tersebut secara proporsional (berimbang).
Yakni untuk program kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program
pemberantasan BKC ilegal.
“Harapannya ke depan, kegiatan-ekgiatan di bidang penegakan hukum bisa tepat sasaran. Pengalokasian pemanfaatan anggaranya lebih optimal,” katanya.(aw-7)