BANYUMAS – Tim verifikasi tingkat Kabupaten Banyumas datang ke Desa Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang untuk melakukan verifikasi terkait program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), baru-baru ini.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Ajibarang Kulon, perangkat, staf, kader kesehatan, Kepala Puskesmas 1 Ajibarang beserta tim kesehatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Kepala Desa Ajibarang Kulon Mochamad Solikhin menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim verifikasi Kabupaten Banyumas.
Dalam kesempatan itu, ia juga minta masukan dari tim verifikasi mengenai hasil verifikasi untuk perbaikan lebih lanjut.
Di samping itu, ia juga menyampaikan profil Desa Ajibarang Kulon. Di antaranya luas wilayah desa ini mencapai 261.400 hektare, jumlah penduduknya sebanyak 8.150 orang.
Baca Juga : Kontingen Peran Saka Daerah Dilepas
Kemudian penduduk laki-laki sebanyak 4.004 orang, penduduk perempuan 4.147 orang, jumlah KK 3.044, jumlah RW 12, jumlah RT 60, jumlah Kadus 3.
Adapun batas wilayah sebelah timur adalah Desa Ajibarang Wetan, sebelah selatan Karangkawang, sebelah barat Desa Kracak, sebelah utara Desa Ciberung, sosial ekonomi masyarakatnya pedagang.
Kemudian jambannya sudah 100 % (Bebas BAB sembarang) sesuai ODF di tahun 2019, cuci tangan pakai sabun (CTPS) 84 %, pengawasan air minum, Makan Rumah Tangga (PAMMRT) 100 %, pengelolaan sampah 82 % dan pengelolaan limbah 74 %.
Lima Pilar
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat menekankan pada lima perubahan perilaku higiene yang di kenal dengan lima Pilar STBM, di antaranya :
1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS)
Yaitu suatu kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarang yang berpotensi menyebarkan penyakit.
2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
Yaitu perilaku cuci tangan dengan mengunakan air bersih yang mengalir dan sabun.
3. Pengolahan Air Minum dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM-RT)
Yaitu melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan di gunakan untuk air minum. Serta menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga.
4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT)
Yaitu melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang dan mendaur ulang, memilah sampah organik dan anorganik.
Baca Juga : Asuhan Tanaman Obat Keluarga Desa Sibalung Ditinjau Tim Puskesmas
5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT)
Yaitu melakukan kegiatan pengelolaan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutuskan mata rantai penularan penyakit.(*-7)
Sumber : ajibarangkulon.ajibarangkec.banyumaskab.go.id