Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu

Belum Setahun, 3.167 Orang Tewas Di Jalan

Belum Setahun, 3.167 Orang Tewas Di Jalan

OPERASI ZEBRA: Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Zebra Candi 2019 di halaman Mapolres, Rabu (23/10).

OPERASI ZEBRA: Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Zebra Candi 2019 di halaman Mapolres, Rabu (23/10).

BagikanTweetPinBagikanKirim
Topik Purbalingga
Jum, 25 Oktober 2019

PURBALINGGA – Hingga September 2019, setidaknya ada 3.167 nyawa melayang di jalanan di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Minimnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan menjadi penyebab utamanya.

Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel saat gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Candi 2019 di halaman Mapolres, Rabu (23/10).

BacaJuga

Kereta Api, Jawaban atas Kebutuhan Transportasi di Banyumas

Apa Kabar Jalur Kereta Api Purbalingga-Wonosobo Kini?

Selain banyaknya korban jiwa, kecelakaan juga tercatat 19.262 kejadian. Yang lebih parah, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 1.507.023 pelanggaran.

“Operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di jalan raya. Sehingga imbasnya, angka kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin,” katanya.

Operasi Zebra Candi secara serentak selama 14 hari mulai 23 Oktober hingga 5 November. Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum dan saat Operasi Zebra Candi 2019.

Kasatlantas AKP SS Udiono menambah, ada sembilan sasaran operasi ini, yaitu pengendara yang tidak mengenakan helm atau mengenakan helm bukan standar, pengemudi dalam keadaan mabuk dan melanggar batas kecepatan.

“Sasaran berikutnya adalah pengemudi atau pengendara di bawah umur, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, kendaraan memakai strobo atau sirine serta tidak membawa kelengkapan seperti SIM dan STNK,” terangnya. (H82-60)

BagikanTweetPinBagikanKirim
Sebelumnya

Jelang Pilkada, Bawaslu Gandeng Pelajar

Selanjutnya

Masih Banyak Perumahan Belum Serahkan Fasum Fasos ke Pemkab

JELAJAH

BERITA

Lokal & Global

GAYA HIDUP

Perjalanan & Hiburan

KULTUR

Seni Tradisi

KULINER

Makanan & Minuman

HISTORI

MASA LALU

TEKNOLOGI

ERA DIGITAL

 Tentang Kami | Kode Etik | Redaksi
©2023 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews

© 2023 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist