BANYUMAS-Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggiatkan penertiban reklame, spanduk dan sarana promosi lainnya yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan daerah. Hingga kemarin (6/3) pemasangan spanduk melintang masih saja ditemui di sejumlah tempat di jalur nasional dan kabupaten.
Personel Satpol Pamong Praja Banyumas, Sukirno mengatakan penertiban spanduk dan berbagai reklame ilegal kemarin dilaksanakan mulai arah Purwokerto hingga menuju wisata air terjun Curug Cipendok. Dari kegiatan tersebut puluhan reklame liar yang dipasang melintang dan dipakuan ke pohon berhasil ditertibkan.
“Memang kami sayangkan, karena meski telah berulangkali disosialisasikan dan diperingatkan, tetap saja ada yang memasang spanduk atau reklame melintang di atas jalan raya. Makanya meski berijin, tetapi pemasangannya tak sesuai aturan,” jelasnya.
Spanduk-spanduk yang melintang di atas jalan raya itu antara lain ditemukan di jalan raya wisata menuju Curug Cipendok di Desa Kalisari dan Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Di lokasi itulah personel Satpol PP mengadakan penertiban terhadap spanduk melintang tersebut.
“Kami berharap kesadaran untuk menaati peraturan perundangan daerah yang berlaku bisa ditingkatkan kembali. Karena semua ini dilaksanakan untuk ketertiban bersama,” ujarnya.
Warga Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Dini Rahmat mengharapkan langkah penertiban spanduk dan reklame ilegal dan tak sesuai penempatan lokasi terus diintensifkan. Hal ini penting agar kenyamanan, keamanan dan keindahan jalan raya dan lingkungan publik bisa terus diwujudkan.
“Kalau spanduk melintang kalau sampai putus, maka akan sangat berbahaya. Apalagi di jalan raya akan dilewati kendaraan besar dan tinggi. Kalau sampai tersangkut maka bisa membahayakan pengendara kendaraan yang lain,” katanya.
Sosialisasi regulasi tentang pemasangan spanduk, reklame dan iklan berbagai bentuk ini kata Dini diharapkan terus diintensifkan. Selain penertiban, diharapkan pemberian sanksi terhadap mereka yang bandel bisa dilaksanakan. “Kalau perlu ada sanksi biar ada efek jera,” jelasnya. (K37-)