CILACAP – Jumlah kendaraan di Kabupaten Cilacap yang nunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 160.000 objek pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 60 miliar. Objek pajak tersebut meliputi sepeda motor dan mobil.
Agar para pemilik kendaraan tersebut mau bayar pajak, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD)/Samsat Cilacap mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jateng dan Pembebasan Sanksi PKB.
Sosialisasi diselenggarakan di Pendapa Wijayakusuma, Jumat (6/3). Acara tersebut dibuka Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan dihadiri Kapolres AKBP Derry Agung Wijaya, Sekda Farid Ma’ruf dan pejabat yang lain.
Peserta sosialisasi dari unsur Tim Penggerak PKK Kabupaten Cilacap, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, lurah, pramuka, pelajar, dan komunitas otomotif yang ada di Cilacap.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPPD Cilacap, Yudo Firstyono mengatakan, jumlah tunggakan PKB di Kabupaten Cilacap masih cukup besar yakni Rp 60 miliar dengan jumlah kendaraan yang nunggak membayar pajak sebanyak 160.000 objek pajak. Tunggakan sebesar itu terhitung sejak lima tahun lalu.
“Agar pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak mau membayar pajak ke Kantor UPPD/Samsat Cilacap maka kami hari ini mengadakan acara sosialisasi Pergub Jateng Nomor: 4 Tahun 2020 tentang pembebasan BBNKB II dan pembebasan denda pajak. Pembebasan BBNKB II dan denda pajak ini mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020. Ini kesempatan yang baik. Untuk itu kami mengimbau agar para pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Yudo Firstyono.
Adapun target penerimaan PKB tahun 2020 untuk Kantor UPPD Cilacap sebesar Rp 357.419.344.000. Untuk mencapai target tersebut UPPD Cilacap membuka layanan pembayaran PKB di Samsat Induk Cilacap, Samsat Pembantu Majenang, Samsat Paten Kroya, Samsat Terminal Kroya, Samsat Keliling dan Samsat Siaga yang menjangkau seluruh kecamatan.
Pemberitahuan
Selain itu, UPPD Cilacap bekerja sama dengan Satlantas Polres Cilacap mengadakan razia gabungan secara rutin dan melakukan pemberitahuan keterlambatan pajak secara door to door. Ke depan UPPD setempat akan bekerja sama dengan PKK, Kwarcab Gerakan Pramuka Cilacap, seluruh karyawan UPPD Cilacap dan Tim Pemburu Tunggakan Pajak (Tim Bung Jaka).
Menurut Yudo Firstyono, pada tahun 2019 yang lalu UPPD Cilacap ditarget sebesar Rp 312.504.449.000. Realisasinya mencapai Rp 325.326.887.460 atau tercapai 104,07 persen. Berarti surplus Rp 12.710.598.460.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, masyarakat yang nunggak membayar pajak kendaraan sebaiknya segera membayar pajak.
“Mumpung denda pajaknya dibebaskan. Ini kesempatan yang baik. Kesempatan ini hanya sampai tanggal 16 Juli 2020. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Bagi pemilik kendaraan yang masih berpelat nomor luar daerah, sebaiknya kendaraan tersebut segera dimutasikan ke Cilacap agar membayar pajaknya di Cilacap. “Setiap hari kendaraannya lewat di Cilacap dan yang jadi rusak jalan di Cilacap tapi bayar pajaknya di luar Cilacap,” katanya.(ag-52)