PURWOKERTO – Sebanyak 35 ribu keluarga di Kabupaten Banyumas yang terdampak Covid-19 bakal menerima alokasi bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD). Penerimanya adalah keluarga yang sama sekali belum tersentuh oleh bantuan sosial lain, terutama dari Kemensos, Pemprov Jateng maupun APBD kabupaten.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, dana desa dari Kementerian Desa ini akan cair tanggal 18-19 Mei ini. Bantuan sosial ini berwujud uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
“Pencairannya melalui desa-desa yang telah menerima dana desa. Ini hanya berlaku untuk tiga bulan, yakni April-Juni,” katanya, Minggu (17/5).
Bupati juga menyampaikan, terdekat ini selain dari Kemendes, pihaknya juga menyiapkan bantuan untuk jaring pengaman sosial (JPS) bersumber dari APBD kabupaten.
“Besarannya Rp 200.000 berwujud sembako, bersifat fleksibel baik jumlah warga yang akan dibantu. Ini nanti disalurkan terakhir bersamaan dari provinsi,” katanya.
Dia mengatakan, bantuan tersebut diharapkan sebelum lebaran sudah bisa cair atau disalurkan, sehingga bisa bermanfaat untuk kebutuhan merayakan idul fitri.
Melalui Musdes
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Agus Susanto mengatakan, jumlah tersebut masih berdasarkan perkiraan. Perkiraan sementara ini didasarkan dari jumlah KK miskin di Banyumas yang belum terbantu.
“Untuk proses musyawarah desa (musdes) di masing-masing desa masih berlangsung. Kita harapkan Senin besok (hari ini-red) datanya sudah mulai masuk ke Dinsospermades. Kita perkirakan jumlah tidak jauh dari yang disampaikan bupati,” katanya, terpisah.
Menurutnya, bansos ini diberikan untuk jatah tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni. Untuk pencairannya, untuk jaah April akan dibagikan Mei ini. Berikutnya untuk Mei dibagikan Juni dan Juni dibagikan Juli.
“Ketentuan dari Kementerian Keuangan, pencairannya diberikan tiap bulan, tidak boleh ada yang dirapel. Dan ini hanya untuk tiga bulan saja,” ujarnya.
Ketentuan yang dikeluarkan dari Kemendes, lanjut dia, penggunaan dana desa untuk bansos BLT Covid-19 ini, besarnya disesuaikan dengan dana desa yang diterima Jika desa dengan dana desanya sebesar Rp 800 juta, maka besaran alokasi yang bisa digunakan hanya 25 persen.
Jika dana desanya antara Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar besaran alokasinya 30 persen. Sementara yang dana desanya di atas Rp 1,2 miliar maksimal 35 persen.
“Di Banyumas desa yang menerima dana desa Rp 800 juta tidak ada. Sedangkan yang dana desanya Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar ada 143 desa. Sementara yang dana desanya di atas Rp 1,2 miliar ada 153 desa,” katanya. (G22-)