PURWOKERTO – Sebanyak 40 orang kembali mengikuti sidang tindak pidana ringan pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas di Aula Bappedalitbang, Jumat (15/5).
Pada sidang kedua ini Pengadilan Negeri Banyumas menyidangkan 19 orang terdakwa sedangkan Pengadilan Negeri Purwokerto menyidangkan 21 orang terdakwa.
Sepekan sebelumnya Pengadilan Negeri Banyumas telah menyidangkan 16 orang terdakwa.
Sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Purwokerto diundang pelanggar sebanyak 21 terdakwa, namun hanya ada 16 yang menjalani sidang secara video confrence di Aula Bapedalitbangda Kabupaten Banyumas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan, terdakwa saat dilakukan Operasi Yustisi atau Razia Masker oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Denpom, Polri, TNI, Satpol PP dan Pihak Kecamatan, mereka tidak menggunakan masker, ada sebagian lain yang membawa masker tetapi tidak digunakan secara tepat. Dakwaan tersebut diperkuat oleh dua orang saksi dari petugas Satpol Kabupaten Banyumas.
Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Deny Ikhwan, SH, MH dari Pengadilan Negeri Purwokerto, meminta para terdakwa untuk mengajukan keberatan, namun semua yang hadir menyadari kesalahan mereka.
“Karena saudara telah menyadari kesalahan, dengan ini memutuskan, secara sah dan meyakinan terdakwa bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan dan didenda sebesar Rp 14 ribu atau diganti dengan kurungan selama tiga hari,” kata Hakim PN Purwokerto Deny Ikhwan saat proses persidangan.
Kemudian hakim memutuskan menambah biaya perkara seribu rupiah kepada para terdakwa. Total yang harus dibayar pelanggar sejumlah Rp 15 ribu. Apabila tidak mau membayar akan diberi hukuman kurungan selama 3 hari.
Pasrah
Usai memutuskan perkara, Hakim Deny mengingatkan agar terdakwa membiasakan diri menggunakan masker. Karena selain sudah tercantum dalam Perda Banyumas juga untuk melindungi diri dan orang lain.
Salah satu dari 16 terdakwa yang menjalani sidang, Kurniawan Dwi Yulianto (25) warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, mengaku pasrah saat diputuskan bersalah karena tidak menggunakan masker.
“Saya ketilang (tidak mengenakan masker) di Jalan Suparno, hari Rabu kemarin kalau tidak salah. Saya bawa masker sebenarnya, tapi tidak saya pakai waktu mengantar ibu saya legalisir di UT kemarin, saya menerima keputusan ini,” katanya usai menjalani sidang.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya perda tentang pengenaan masker tersebut. Karena ia berasal dari luar Kabupaten Banyumas. Namun ia dapat menerima adanya keputusan tersebut karena bertujuan baik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya terus memberi efek jera kepada warga yang tidak menggunkan masker.
“Kami tidak ada target, tujuan kami adalah melindungi masyarakat agar penyebaran covid-19 dapat dikendalikan. Jangan ada klaster baru orang yang terpapar penyakit ini,’ katanya.(G22-)