PURWOKERTO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas bersama BNN Provinsi Jawa Tengah mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu.
Terdapat tiga pelaku yang ditangkap, yaitu berinisial JSR, CH dan BD. Dari tangan salah satu tersangka, petugas menyita satu plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,64 gram.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di sekitar Sumbang,
Banyumas.
Dari informasi itu, Tim Pemberantasan yang terdiri dari Personil Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas dan Bidang Pemberantasan BNNP Jateng melakukan pengawasan di sekitar lokasi.
Hasil penelusuran Tim Pemberantasan menangkap JSR di Jalan Poros Tambaksogra RT 07 RW 02 Kecamatan Sumbang. Dari penangkapan itu, Tim Pemberantasan menemukan narkotika jenis sabu seberat 45,64 yang disimpan dalam plastik.
JSR diketahui sebagai kurir narkotika berasal dari Magelang dan akan dikirim ke Banyumas. Hasil pengembangan selanjutnya, Tim Pemberantasan menangkap CH (42). Tersangka bertugas sebagai kurir di Kutasari. Kasus ini dikembangkan lagi hingga menangkap tersangka BD di Desa Kutasari, Baturraden.
Pengendali Jaringan, Benny Gunawan mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan BD merupakan pengendali jaringan Kutasari dan telah memesan kepada JSR sebanyak 15 kali dari 2018. Pengiriman narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut rutin dengan rentang 1-2 minggu sekali.
Residivis
“Jaringan ini bekerja dari 2018 dan sudah berulang kali melakukan kejahatan pemasokan narkotika ke wilayah Jateng,” katanya.
BD dan JSR merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dengan pengungkapan jaringan Kutasari tersebut, BNNK Banyumas telah menyelamatkan 100 orang masyarakat Kabupaten Banyumas terutama Desa Kutasari yang mayoritas konsumen jaringan Kutasari.
“Ini berkat kepedulian masyarakat yang memberikan informasi ke BNN. Untuk itu kami berharap, apa yang menjadi informasi dan masyarakat berikan kepada BNN Provinsi Jateng perlu ditingkatkan lagi. Mari kita bersama-sama perangi narkoba mulai dari diri kita, keluarga kita dan orang sekitar,” kata dia.
Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dari kasus ini, penyidik dan penyelidik BNNK Banyumas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas. (H60-20)