PURWOKERTO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto menyalurkan bantuan paket sembako dan masker bagi para pekerja yang terkena PHK. Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian mendukung penanggulangan Covid 19.
Paket sembako diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein didampingi Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto kepada Kepala Dinnakerkop UKM, Joko Wiyono di Pendapa Sipanji Purwokerto, dan turut dihadiri oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas Selasa (12/5).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto mengatakan, program bantuan sembako ini sebagai bentuk keprihatinan BPJAMSOSTEK atas pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Di tengah pandemi korona dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan dalam bentuk sembako. Kami turut prihatin dan berempati kepada masyarakat dengan memberikan sembako dan masker,” katanya.
Dikatakannya, jumlah paket sembako yang disalurkan untuk wilayah Kantor Wilayah jateng DIY sebanyak 2250 paket. Sedangkan untuk kantor cabang Purwokerto sendiri menyalurkan sebanyak 175 paket ditambah 25 paket dari dana iuran karyawan.
“Dengan bantuan ini kami harap dapat bermanfaat dan meringankan beban para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan,” katanya.
Selain memberikan bantuan berupa sembako dan masker, juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia kepada ahli waris dari almarhum Faoji Rahmatuloh dari CV Karya Purabaya sebesar Rp 119.582.080.
Optimalkan Pelayanan
Selain menyalurkan bantuan, BPJAMSOSTEK Purwokerto mengoptimalkan layanan dengan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Layanan ini sudah berjalan sejak 23 Maret 2020.
“Kami memaksimalkan pelayanan untuk melayani pekerja yang di PHK dengan protokol yang sudah ditetapkan. Jadi kami upayakan dengan antrean online,” kata Agus.
Sebagai informasi Lapak Asik BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto yang membawahi pula KCP Banjarnegara dan KCP Purbalingga sejak tanggal 23 Maret 2020 hingga 12 Mei 2020 telah membayarkan Klaim jaminan BPJAMSOSTEK dengan total sebesar Rp 14.187.517.247.
Pembayaran Klaim itu, untuk program jaminan hari tua (JHT) dengan 1.632 kasus sebesar Rp 13.012.565.500, klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan 88 kasus sebesar Rp 452.609.907, klaim jaminan kematian (JKM) dengan 12 kasus sebesar Rp 493.000.000, dan klaim jaminan pensiun (JP) dengan 298 kasus sebesar Rp 229.341.840.
Agus berharap, di tengah masa pandemi corona virus ini para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dan manfaat dengan adanya program BPJAMSOSTEK serta dapat mengurangi timbulnya angka kemiskinan baru di Indonesia.
“Semoga bencana ini segera berlalu sehingga keadaan dapat kembali seperti sedia kala dan kita dapat kembali melayani seluruh pekerja di Indonesia,” kata Agus. (H60-)