PURWOKERTO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyosialisasikan program relaksasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pemberi kerja. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bentuk relaksasi dan tata cara mendapatkannya.
Relaksasi iuran merupakan program pemerintah setelah Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kami menyambut baik dan menyatakan siap melaksanakan amanat pemerintah tersebut. Ini sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis pada kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Kamis (24/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Apindo Soeprayitno. Kemudian, Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap.
Acara tersebut juga diikuti 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.
Kepuasan Peserta
Dalam sambutannya Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini, BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta. Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan Haiyani dalam pidatonya mengimbau kepada para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK.
Selain itu, bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.
Empat Jenis Relaksasi
Dalam paparannya Ilyas menjelaskan, terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.
(Baca Juga : Dukung Program Bantuan Subsidi Upah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta)
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi. Namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Harus Melakukan Pengajuan
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak Februari 2020.
Sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Meski iurannya turun, namun Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
BPJAMSOSTEK justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.
“Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap”, tutup Ilyas.
Pada tempat terpisah Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto menambahkan bahwa ini adalah salah satu bentuk tindakan nyata dari BPJAMSOSTEK yang tidak hanya hadir untuk para masyarakat pekerja namun juga ikut membantu para pelaku usaha atau pemberi kerja untuk tetap mendapatkan perlindungan untuk para pekerjanya di tengah Pandemi yang masih terus berlangsung.
“Di tengah pandemi ini BPJAMSOSTEK terus berupaya agar tetap memberikan perlindungan terhadap para pekerja maupun badan usaha atau pemberi kerja,” tutur Agus Widiyanto. (H60-1)