PURWOKERTO – Tujuh fraksi yang ada di DPRD Banyumas mengingatkan Pemkab Banyumas, supaya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di bidang usaha air minum harus tetap memerhatikan tugasnya sebagai intitusi publik servis dalam upaya pengembangan perekonomian daerah.
Di sisi lain, juga dituntut mampu menghasilkan laba dari usahanya untuk pelayanan masyarakat.
Hal itu terungkap dalam pandangan umum tujuh fraksi DPRD, menanggapi usulan tiga Raperda dari eksekutif, disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (3/2/2022).
Tiga Raperda itu, yakni Perubahan Perda No 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan BUMD, penyertaan modal pada BUMD (Perumdam Tirta Satria), dan Perubahan Perda No 15 tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, penertiban peredaran minuman beralkohol (minol).
Pandangan tujuh fraksi tersebut dibacakan anggota farksi PDI-P, Didi Rudianto. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD dr Budhi Setiawan. Pandangan fraksi ini disampaikan dalam satu laporan, yang ditandatangani ketua fraksi masing-masing.
Terdiri Ketua Fraksi PDI-P Agus Prianggodo, Ketua Fraksi PKB Imam Ihfas, Ketua Fraksi Gerindra Rachmat Imanda, Ketua Fraksi Golkar Arief Dwi Kusuma Wardana. Kemudian Ketua Fraksi PKS Ari Setya Nugraha, Ketua Fraksi Amanat Demokrat (PANDemokrat) Akhmad Saefulhadi dan Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Nasional Demokrat (PPND) Kuntoro.
”Dalam tataran operasional, fungsi dan peran BUMD harus dilaksanakan secara distortif. Namun fungsi servis, lama-kelamaan berubah menjadi ekploitatif. Misalnya saat manajemen menyampaikan alasan kenaikan tarif baru. Itu diperlukan untuk penyesuaian perkembangan pengeluaran untuk produksi atau menutup kerugian,” kata Didi dalam pandangan fraksi minta penjelasan ke Bupati.
Tujuh Fraksi DPRD juga minta saat seleksi untuk jajaran direksi dan pengawas, SDM yang direkrut harus sosok yang memiliki kompetensi tinggi, punya integritas, paham bisnis dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara propesional.
”Banyak contoh di berbagai daerah, BUMD tidak berkembang karena tidak memerhatikan aspek tersebut,” ujarnya.
Untuk masa jabatan direksi dan pengawas jika sudah selesai, DPRD menyarankan segera dilakukan rekruitmen atau penjaringan baru. Fraksi menilai, model perpanjangan masa jabatan di luar ketentuan peraturan, tidak mustahil bisa berdampak tidak menguntungkan bagi perusahaan.
”Kami fraksi-fraksi DPRD juga mempertanyakan terkait regulasi pergantian dan masa kerja direktur utama Perumdam Tirta Satria dan jajarannya,” katanya.
Dalam pendirian BUMD, dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yakni memerhatikan kebutuhan daerah terkait BUMD, harus ada studi kelayakan untuk bidang usaha yang akan dibuka.
”Ini harus ada kajian yang lebih serius, karena jika dibutuhkan, maka ini akan membebani APBD yang sudah berat,” tandas Didi.
Dalam padangan fraksi, BUMD yang dibentuk pemerintah daerah harus bisa menghadirkan terobosan yang efektif untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat maupun ke potensi PAD.
Karena BUMD ini juga menjadi akselerator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga saat dilakukan penyertaan modal ke Perumdam Tirta Satria, tujuh fraksi minta disampaikan perencanaan bisnis terkait suntikan modal itu.
Peningkatan Pelayanan
Menurut wakil rakyat, penyertaan modal Perumdam Tirta Satria tahun 2023-2025, seharusnya dalam rangka peningkatan pelayanan kegiatan dan pemenuhan kebutuhan komsumsi warga Banyumas, termasuk masyarakat ekonomi lemah atau menengah ke bawah.
Baca Juga : Pemkab Banyumas Usulkan Perubahan Perda terkait BUMD dan Peredaran Minuman Beralkohol
Mereka menganggap pelayanan air bersih kurang maksimal. Padahal sumber air di Banyumas dianggap sangat banyak dan tidak membutuhkan operasional yang tinggi, jika dibandingkan dengan daerah lain. Terkait usulan penyertaan modal sebesar Rp 97,4 miliar, tujuh fraksi juga minta penjelasan dasar dan alasan kebutuhan anggaran sebesar itu.
Wakil rakyat, kata Didi, pada prinsipnya sepakat adanya penambahan modal, namun setelah dampak Covid-19 berakhir. Pasalnya, selama ada kebijakan refocusing APBD tahun 2020-2021, bantuan keuangan khusus desa yang dirumuskan melalui pokok-pokok pikiran aspirasi anggota DPRD, 90 persen tidak direalisasikan. Hal itu sangat berdampak di masyarakat, terutama kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur dan pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan dengan baik.
Menyangkut perubahan Perda No 15 tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman alkohol (minol), lanjut Didi, fraksi-fraksi DPRD memandang ada kesan perubahan ini justru akan memberikan kelonggaran tentang usaha minuman beralkohol.
DPRD minta di lapangan harus ada penindakan yang tegas kepada tempat hiburan dan karaoke yang tidak memiliki izin menjual minol. Fraksi juga minta penjelasan soal siapa yang berhak menindak secara hukum pidana untuk hukuman kurungan bagi yang melanggar.
”Untuk retribusi terhadap penjualan minol hendaknya tidak hanya berorientasi terhadap potensi penerimaan PAD saja, namun harus dipertimbangkan dampak sosial yang muncul di masyarakat,” kata Didi.(aw-7)