PURWOKERTO-Warga masyarakat yang terkena dampak ekonomi dan Sosial dari pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas bakal menerima bantuan sosial dari pemerintah setempat.
Calon penerima bantuan diluar program bantuan sosial pemerintah pusat, nantinya dibatasi tiap-tiap desa atau kelurahan, maksimal sampai 300 keluarga atau nantinya disesuaikan dengan kuota per kecamatan..
“Ini untuk mereka yang non penerima bantuan yang sudah masuk dalam basis data terpadu kesejahteraan sosial (BDTKS),” kata Kepala
Bidang Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin Dinsospermades, Lili Mudjianto, Selasa (14/4). Bantuan sosial dampak Covid-19 khusus yang ini, katanya, akan diperuntukan bagi warga yang bekerja di sektor informal, namun kini sudah tidak bekerja, keluarga yang kesulitan ekonomi.
Ini bisa menyasar ke pekerja sektor informal dan keluarga tidak mampu.
Termasuk para pemudik atau perantau yang masuk orang dalam Pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang sebelumnya bekerja, karena kembali ke kampung halamannya menjadi Tidak bekerja.
“Pendataan ini direncanakan bisa didanai dengan APBD, karena yang sudah masuk BDTKS sudah meneriam bantuan sosial seperti PKH, BPNT dan lainnya,” katanya.
Ditentukan Desa/Kelurahan
Dari hasil pendataan yang mulai masuk tanggal 6 April lalu dari masing-masing desa dan kelurahan, kata dia, saat ini sudah masuk lebih dari 95 persen.
Penentuan calon penerima bantuan, jelas dia, diserahkan masing-masing kepada pihak pemerintah desa dan kelurahan. Pemangku wilayah terendah ini dianggap mengetahui siapa saja warga setempat yang layak dibantu dan menjadi korban dampak Covid-19.
“Ini kita pukul rata, karena kalau harus memakai model verifikasi dan validasi(verval) seperti halnya untuk kebutuhan BDTKS, membutuhkan waktu lama,” jelasnya.
Pengusulan kuota tersebut, lanjut Lili, nantinya memakai kuota per kecamatan. Jika dalam satu desa atau kelurahan dianggap penduduknya gemuk, bisa saja diusulkan lagi. (G22-)