PURBALINGGA – Selama pandemi Korona, pelayanan SIM di Satlantas Polres Purbalingga dan pajak kendaraan bermotor di Samsat/UP3AD kini hanya setengah hari. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Indri Endrowati, kemarin mengatakan, perubahan jadwal pelayanan SIM berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor ST/968/IV/YAN1.1./2020 tertanggal 1 April 2020.
“Perubahan jadwal tersebut sebagai upaya pencegahan menyebarnya wabah Korona di Purbalingga,” katanya.
Dirinci, pelayanan pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-13.30 WIB. Kemudian pada Jumat mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu masyarakat pemohon SIM akan dilayani mulai pukul 08.00-11.30 WIB.
Lebih lanjut, bagi para pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan yang datang akan diberlakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebelum masuk area pelayanan SIM, mereka harus masuk ke bilik disinfektan terlebih dahulu, kemudian mencuci tangan dengan sabun.
“Pemohon juga harus duduk jaga jarak. Karena itu di ruang tunggu bangkunya dibuat selang satu-satu,” imbuhnya.
Demikian juga di lokasi pelayanan STNK dan BPKB serta pajak kendaraan bermotor di Samsat/UP3AD. Waktu pelayanan juga berubah sama seperti di pelayanan SIM.
“Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor bisa menggunakan aplikasi SAKPOLE di ponsel. Lebih mudah dan tidak harus keluar rumah,” katanya. (H82)