PURWOKERTO – Pemerintah kabupaten/kota perlu memberikan insentif dan kemudahan bagi investor agar investor tertarik dan mau menanamkan modalnya di daerah.
”Insentif tu penting agar investor tertarik dan mau menanamkan modalnya di daerah. Seperti kebijakan pemerintah pusat memberikan insentif berupa tax holiday. Kebijakan ini artinya ada kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu untuk perusahaan yang baru berdiri,” terang Direktur III Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wilayah III Aris Indanarto saat berkunjung di Mal Palayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas, Rabu (26/2) sore.
Aris yang diterima Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas Amrin Ma’ruf mengatakan kendala yang terjadi selama ini adalah, daerah tidak berani memberikan insentif kepada investor yang mau menanamkan modalnya.
Ia mencontohkan insentif yang bisa diberikan kepada investor agar mau menanamkan modalnya di daerah diantaranya pembebasan biaya pengurusan IMB, kemudahan perijinan usaha bahkan pembebasan biasa perijinan usaha untuk investasi skala tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
”Yang sering terjadi, di pusat kemudahan perizinan sudah diberikan, tetapi ketika masuk ke daerah ada kendala berupa kesulitan mendapatkan izin. Kalaupun izin bisa tetapi prosesnya berbelit-belit dan lama. Ini yang harus diperbaiki agar daerah juga bisa menyerap modal dari investor,” katanya.
Peraturan Bupati
Ia salut dengan Pemkab Banyumas yang kini tengah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) yang bertujuan memberikan kemudahan investasi. Perbup yang disiapkan berupa peraturan yang memberikan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Banyumas. Khususnya bidang pariwisata dan kegiatan yang menyerap banyak tenaga kerja.
”Bupati Banyumas sedang menyiapkan Perbup untuk kemudahan investasi. Bupati akan memberi karpet merah investasi di bidang pariwisata dab kegiatan yang menyerap tenaga kerja minimal 500 orang,” kata Amrin saat menerima kunjungan Direktur Wilayah III (Jabar, Banten, Jateng dan Sulawesi) BKPM.
Untuk mendukung masuknya investor ke Banyumas, kata Amrin, Pemkab Banyumas juga telah menyiapkan lahan untuk kawasan industri sekitar 50 hektar di wilayah Wangon. Lahan untuk kawasan industri tersebut disediakan untuk memudahkan investor menanamkan modalnya di Banyumas.
”Kami juga telah mendapat arahan dari Direktur III BKPM agar Pemkab Banyumas konsisten, terutama dalam menyiapkan Perbup yang didalamnya juga mengatur tentang tata ruang. Rencana detail tata ruang kabupaten harus dipersiapkan untuk memberikan kemudahan investor yang akan menanamkan modalnya di Banyumas,” imbuhnya. (G23-60)