PURWOKERTO – Jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah tahun ini menerima alokasi dana Bantuan Operasional (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Keberadaan kedua jenis bantuan tersebut saling melengkapi dalam mendukung operasional sekolah.
”Memang dua-duanya untuk mendukung operasional. Kalau dana BOS untuk mendukung operasional sekolah, sedangkan BOP untuk mendukung operasional pendidikan,” kata Kepala SMA 2 Purwokerto, Tjaraka Tjunduk Karsadi, kemarin.
Pemerintah Pusat
Dana BOS, terang dia, sumber pendanaannya dari pemerintah pusat. Sedangkan BOP pendanaannya bersumber dari pemerintah provinsi. Bahkan untuk dana BOP sudah disalurkan ke masing-masing sekolah beberapa waktu lalu. “Kalau untuk dana BOP sudah bisa digunakan, sebab sudah cair pekan kedua bulan ini,” tuturnya.
Meski keduanya berfungsi untuk mendukung operasional, namun menurutnya, petunjuk teknis(juknis) pelaksanaannya sedikit ada perbedaan. Kendati demikian, tujuannya sama untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Selain itu, dalam membelanjakan kedua jenis dana bantuan tersebut, kecil kemungkinan terjadi saling tumpang tindih. ”Tidak mungkin satu kegiatan di sekolah sumber pendanaannya berasal dari dua sumber, yakni BOS dan BOP. Itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Yuniarso K Adi mengatakan, selama ini dana BOS dari pemerintah pusat yang diterima SMA/SMK sebesar Rp 1,5 juta/siswa/tahun.
Sedangkan untuk dana bantuan operasional pendidikan yang dialokasikan pemerintah provinsi, besarannya dihitung mendekati upah minimum kabupaten(UMK).
”Khusus BOP penggunaannya 30 persen untuk belanja modal dan 70 persen untuk kegiatan operasional sekolah. Sedangkan untuk BOS, penggunaan anggarannya lebih luwes lagi dan diserahkan ke pihak sekolah,” katanya.(H48-52)