PURWOKERTO – Data pendukung untuk kebutuhan kajian pemekaran Kabupaten Banyumas skema usulan tiga daerah otonom mulai dikumpulkan lagi, pasca ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pengusulan tidak lagi hanya untuk dua daerah otonom.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Joko setiyono mengatakan, karena konsep yang ditawarkan DPRD adalah untuk usulan tiga daerah otonom baru, sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang. Di antaranya terkait potensi masing-masing daerah yang akan diusulkan pemekaran. Yakni Kabupaten Banyumas (daerah induk), Kota Purwokerto (daerah persiapan) dan Kabupaten Banyumas Barat (daerah persiapan).
“Pengumpulan data ini kita siapkan untuk membantu tim kajian pemekaran dari Unsoed. Olah datanya nanti dari mereka (tim kajian-red). Kalau kebutuhan data ini lebih siap dari awal, supaya tim kajian juga cepat dalam bekerjanya nanti,” kata dia, Rabu (11/3).
Menurutnya, data yang dikumpulkan lagi ini merupakan data per tahun 2019. Data tersebut, di antaranya terkait PDRB, jumlah penduduk, potensi sumber daya alam, potensi sumber air atau data-data dasar terkait sumber kehidupan. Termasuk data demografi dan geogarfi. Untuk jumlah penduduk dan luas wilayah merupakan syarat dasar yang harus bisa terpenuhi dulu.
“Ini harus disiapkan matang, supaya nanti sesuai dengan kebutuhan persyaratan pengusulan pemekaran. Ini sekaligus untuk mengantisipasi kalau sudah ada pemisahan supaya tidak saling berebut,” kata Joko.
Amanat
Joko mengatakan, saat itu dari eksekutif mengajukan usulan dua daerah otonom baru, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto. Ini diajukan karena menindaklanjuti amanat perda baik RPJP 2005-2025 maupun RPJMD tahun 2018-2023. Sehingga dokumen, termasuk hasil kajian tahun 2015.
“Kita sebenarnya masih menunggu jawaban terttulis dulu dari DPRD atas usulan dua daerah otonom. DPRD masih fokus menyelesaikan public hearing. Meskipun secara informal sudah ada kesepakatan usulan untuk tiga daerah otonom, namun kami tetap butuh legalitas formalnya. Dukungan dari DPRD ini untuk memperkuat langkah kami selanjutnya,” ujar dia.
Ketua Komisi I DPRD Banyumas, Sardi Susanto mengatakan, jumlah penduduk Banyumas saat ini hampir 2 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut tersebar di 301 desa, 30 kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan. Untuk luas wilayah Banyumas sekitar 1.400 kilo meter persegi.
“Setelah public hearing, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan, kemudian bupati mengusulkan ke gubernur dan dimintakan persetujuan pula ke DPRD provinsi. Setelah itu diajukan ke Kemendagri, dan disampaikan ke DPD dan DPR RI. Setelah itu dibentuk tim independen yang akan mengkaji dan menilai usulan pemekaran Banyumas layak atau tidak,” terangnya terpisah. (G22-60)
Diskusi tentang artikel