PURWOKERTO-DPRD Kabupaten Banyumas bersama Bupati Banyumas akhirnya menyetujui pemekaran Banyumas menjadi tiga daerah otonom. Penandatanganan persetujuan bersama dua agenda penting dalam rapat paripurna, Senin (30/11/2020).
Dua persetujuan itu, yakni Raperda APBD 2021 dan persetujuan pemekaran daerah persiapan Kabupaten Banyumas Barat dan daerah persiapan Kota Purwokerto dari kabupaten induk, Kabupaten Banyumas.
Untuk persetujuan RAPBD 2021ditandai dengan penandatangan bersama antara empat pimpinan DPRD dengan Bupati Achmad Husein. Sedangkan persetujuan pemekaran dilakukan Ketua DPRD, dr Budhi Setiawan dan Bupati Achmad Husein. Penandatanganan kedua agenda itu disaksikan 47 anggota dewan dan sejumlah kepala OPD.
Bupati dalam pendapat akhir mengatakan, rancangan APBD tahun 2021 telah disampaikan ke DPRD tanggal 24 November lalu. Setelah dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif selama enam hari, akhirnya bisa disetujui bersama.
“Atas dasar persetujuan DPRD, kami dari eksekutif juga menyetujui raperda ini untuk ditetapkan. Sebelum ditetapkan menjadi perda, untuk memenuhi syarat formil, kami akan mintakan evaluasi ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” terang Bupati.
(Baca Juga : Banyumas Diusulkan Jadi Tiga Daerah Otonom )
Sosialisasi Hasil Kajian Pemekaran
Terkait pemekaran, lanjut Bupati, sebelum penandatanganan bersama ini dilakukan dulu sosialisasi hasil kajian pemekaran ke 27 kecamatan dan desa dengan output berupa berita acara yang ditandatangi ketua BPD dan LPMK. Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 19-20 Oktober dan 2 November.
Penandatanganan persetujuan pembenukan daerah persiapan Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto ni, memuat pembentukan daerah persiapan kabupaten atau kota, cakupan wilayah persiapan kabupaten atau kota.
Kemudian nama daerah persiapan kabupaten atau kota, lokasi ibukota persiapan kabupaten atau kota dengan kecamatan dengan menunjuk koordinatnya terdapat dalam peta serta dukungan dana dari kabupaten induk masa waktu tiga tahun. Selanjutnya, penyerahan personal dari kabupaten induk ke daerah persiapan, penyerahan aset BUMD dari daerah induk ke daerah persiapan, penyerahan sarana dan prasarana dari daerah induk ke daerah persiapan.
“Setelah persetujuan ini, kami serahkan ke gubernur dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan. meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah,cakupan wilayah dan batas usia minimal kabupaten,” katanya.
Sedangkan persyaratan dasar kapasitas wilayah,meliputi geografi,demografi, hankam, sospol, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian dilengkapi dokumen persyaratan adminsitrasi, meliputi putusan-putusan musyawarah desa yang menjadi daerah persiapan. Kemudian gubernur membuat berita acara persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat, DPR dan DPD.
Ketua DPRD Banyumas, dt Budhi Setiawan mengatakan, hasil perseujuan bersama tentang RAPBD 2021 telah dituangkan Keputusan DPRD Banyumas nomor 47 tahun 2020.
Sedangkan untuk persetujuan pemekaran tiga daerah otonom, katanya, setelah persetujuan, maka untuk tugas awal di tingkat daerah sudah selesai dilaksanakan. Setelah ini, katanya, menunggu berita acara persetujuan bersama gubernur dan DPRD provinsi.
“Jika hasil evaluasi, gubernur dan DPRD provinsi juga memberikan persetujuan, lalu disampaikan ke pemerintah pusat, DPR dan DPD. Setelah itu ditugaskan tim independen turun ke Banyumas,” kata ketua DPC PDI-P ini.
Dalam persetujuan RAPBD 2021, dilaporkan untuk pendapaan daerah direncanakan
sekitar Rp 3,506 triliun, belanja daerah sekitar Rp 3,824 triliun, sehingga defisit sekitar Rp 318,54 miliar. Difisit ditutup dari pembiayaan daerah, khususnya dari pembiayaan netto sekitar Rp 318.15 miliar. (aw-)