PURWOKERTO– Setelah ada persetujuan dengan DPRD Banyumas dan Bupati Banyumas, usulan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonom mulai disosialisasikan ke masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sosialisasi tahap pertama untuk wilayah Banyumas bagian barat, Senin (19/10/2020) di Pendapa Sipanji, Purwokerto. Sosialisasi tahap awal ini dihadiri bupatii, asisten Pemerintah dan Kesra, perwakilan DPRD, BPD, tim LPPM Unsoed, 24 peserta luar jaringan (luring) yaitu camat dan kepala desa di wilayah barat. Selain itu 200 peserta dalam jaringan (daring) yang berada di kecamatan masing-masing.
Asisten Pemerintah dan Kesra, Didi Rudwiyanto mengatakan, dari 15 tahap sekarang sudah sampai pada tahap 4 pemekaran wilayah daerah otonom baru, yaitu tahap sosialisasi. Hasil dari kajian yang dibentuk oleh tim LPPM Unsoed, katanya, sudah mencapai pada tahap akhir atau sosialisasi dan sudah dipaparkan kepada DPRD Banyumas.
“Sudah dipaparkan di depan DPRD Banyumas dan hari ini kita sosialisasi dengan tujuan masyarakat mengerti hasil kajian pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi 3 daerah otonom baru,” katanya.
Setuju atau Tidak Pemekaran
Menurutnya, output yang diharapkan adanya sosalisasi ini, yaitu BPD dan kepala desa, meyetujui atau tidak dengan adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Banyumas. Karena adanya pendemi ini membuat sosialisasi pemekaran wilayah di bagi menjadi 3 tahap dengan sistem luring dan daring dengan jadwal yang sudah ditentukan dengan Ketua DPRD Banyumas dan tim kajian pemekaran wilayah Banyumas sebagai narasumber.
“Untuk tahap dua Selasa (20/10) wilayah Kabupaten Banyumas Induk dan tahap ketiga yang terakhir wilayah kota Purwokerto, Senin tanggal 2 November mendatang,” jelasnya.
Terkait dana APBD apabila pemekaran wilayah dilakukan, Didi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. Ia juga menambahkan bahwa yang terpenting adalah niat pemekaran.
“Jangan khawatir, tidak ada pemecahan desa Insya Allah desanya utuh semuanya, termasuk di kota nanti dari kota jadi desa, engga, jangan khawatir yang penting niatnya pemekaran ini meningkatkan kesejahteraan masyaraka, pelayanan, dan pembangunan,” ujarnya.
(Baca Juga : Usulan Pemekaran Diarahkan Jadi Tiga Daerah Otonom )
Bupati Achmad Husein mengatakan, pemekaran wilayah ini termasuk tugas dan amanat yang harus dilakukan selama ia masih menjabat. Bupati menyebutkan, landasan dari pemekaran wilayah tersebut adalah rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan Perda.
“Nyong nek ora nglakoni ya berarti ora tanggung jawab, ora sesuai amanat sing tak emban nang pundake inyong, amanahnya juga tertulis Perda no 7 tahun 2009 dan RPJP tahun 2005-2025,” ucapnya
Husein bercerita, rencana pemekaran ini ia minta tolong kepada LPPM Unsoed untuk meneliti terlebih dahulu. Penelitian ini menghasilkan 2 wilayah Purwokerto dan Banyumas, namun dalam pembagian wilayah cukup susah. “Disinauni, dikaji mendalam nang LPPM Unsoed, keluar 2 Purwokerto karo Banyumas, tapi bagi daerah susah. Sebab Purwokerto kaya donat mutere ya pada bae,” katanya.
Bupati mengatakan, setelah mengajukan ke DPRD, dikaji dan dibahas bersama mengusulkan 3 wilayah dengan persetujuan yang memerlukan waktu 1 bulan namun tertabrak dengan adanya pendemi acovid-19 dan baru-baru ini mengajukan kembali ke DPRD untuk audiensi untuk adanya sosialisasi ini.
Pada sosialisasi ini Bupati mengatakan, ia tidak memaksa setiap desa untuk menjadi kelurahan setelah adanya pemekaran. “Desa ya tetep desa, kelurahan ya kelurahan, kecuali sing gelem dadi keluarahan karepe dewek, rembugan dewek. Tapi ora ana pemaksaan,” katanya. (aw-)