PURBALINGGA – Pilkada Purbalingga tinggal 120 hari lagi. Pada 28 Agustus hingga 3 September nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup).
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wabup Purbalingga tahun 2020, di Aula KPU setempat, Senin (10/8) mengatakan, untuk pendaftaran bakal cabup dan cawabup akan dibuka pada 4 sampai 6 September mendatang.
Menurutnya, untuk para bakal cabup dan wabup yang akan mendaftar ke KPU, tidak usah membawa massa pendukung. Hal itu tertuang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Karena masih berada di tengah pandemi, KPU membuat aturan, pasangan cabup cawabup yang mau mendaftar, tidak boleh membawa massa pendukung. Jangan ada iring-iringan,” katanya.
Lebih lanjut, yang diwajibkan hadir ke KPU saat pendaftaran tersebut adalah pasangan itu sendiri dan pengurus partai politik (parpol) pengusung, masing-masing ketua dan sekretaris saja.
Perlu diingat, bila pengurus parpol atau pasangan cabup-cawabup tak bisa hadir, maka pendaftaran ke KPU tak bisa dilakukan. Kecuali ketidakhadiran salah satu dari dikarenakan halangan. Tentu saja harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
“Jadi jelas karena di situasi pandemi, maka pendaftaran Paslon yang biasanya melibatkan banyak massa pendukung, kali ini ditiadakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini sudah ada dua pasangan bak cabup dan cawabup yang kemungkinan maju dalam Pilkada Purbalingga. Pertama, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar dan PAN. Kedua, Muhamamad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) yang diusung koalisi PKB, PPP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat. (H82)