BANYUMAS-Banyaknya sumber bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19 atau korona, membuat pemerintah desa dan relawan gugus penanganan korona makin mencermati aturan dan kriteria penerima bantuan sosial terdampak pandemi korona.
Kepala Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen, Sarwoto Aminoto mencontohkan untuk menentukan warga penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD), pendata harus memastikan yang bersangkutan bukan keluarga miskin KPM Program Keluarga Harapan (PKH) atapun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Terkait hal itulah, pihaknya akan terus menjadikan peraturan dari presiden, menteri hingga bupati menjadi pedoman penentuan KPM BLT DD ini. Pihaknya tidak ingin ada warga terdampak yang sampai tidak menerima bantuan tersebut.
“Maka dari itulah jajaran relawan penanganan covid-19 ini bersama perangkat desa bekerja keras untuk mendata, memverifikasi dan memvalidasi calon penerima BLT Dana Desa ini. Hal ini penting agar bantuan ini tidak menjadi permasalahan sosial ataupun administrasi di kemudian hari,” jelasnya.
Penerima Bantuan
Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Adi Sutrisno juga mengatakan pendataan warga terdampak korona ini memang cukup menguras energi relawan dan perangkat desa. Apalagi bantuan sosial terdampak korona ini berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa. Makanya pelaksana distribusi bantuan ini harus benar-benar cermat melihat aturan dan kriteria penerima yang diatur.
“Seperti dari Kementerian Sosial, masing-masing warga penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera. Selain itu ada bantuan dari bantuan keuangan provinsi hingga kemudian ada lagi bantuan langsung tunai yang diambilkan dari dana desa,” jelasnya.
Terkait BLT Dana Desa, Camat Karanglewas, Mahmudi telah mengirimkan surat kepada kepala desa tentang dasar, ketentuan, mekanisme pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa. BLT Dana desa bagi warga terdampak korona ini nantinya akan diberikn secara non tunai selama tiga bulan terhitung sejak April 2020 dengan besaran Rp 600 ribu perbulan.
“Selain harus memenuhi mekanisme penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pemerintah desa juga wajib memastikan penerima BLT Dana Desa ini bukan penerima bantuan lainnya baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” jelas Mahmudi. (K37-)