PURBALINGGA – Seluruh destinasi wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Purbalingga di tutup sementara. Hal itu sesuai instruksi Bupati guna mencegah tersebarnya virus Korona.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko menjelaskan, pihaknya mengeluarkan surat nomor 556/0304 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan.
Hal itu menindaklanjuti surat nomor 556/0296 tanggal 16 Maret 2020 perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19. Selain itu juga sebagai tindak lanjut Surat Kepala Disporapar Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/906 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan.
“Memperhatikan perkembangan dampak Virus Covid-19 dan demi kepentingan masyarakat, saya mengimbau untuk destinasi wisata dan tempat hiburan ditutup sementara waktu sampai dengan evaluasi terhadap perkembangan situasi yang ada,” katanya.
Pembersihan
Selama masa penutupan, pihaknya meminta pengelola destinasi wisata dan tempat hiburan untuk melakukan gerakan pembersihan dengan disinfektan dan alat kebersihan lainnya sesuai dengan standar kesehatan yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan atau rumah sakit setempat.
Untuk pengelola hotel dan restoran agar meningkatkan kewaspadaan dengan menyediakan dan menggunakan alat pendeteksi suhu tubuh serta hand sanitizer kepada setiap tamu atau pengunjung yang datang. (H82)