PURWOKERTO – Mantan anggota DPRD Banyumas periode 2004-2009, Agus Lestiono ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kamis (14/1), setelah berkas perkara lamanya ditangani penyidik Polresta Banyumas.
Ketua salah satu organisasi sosial kemasyarakatan ini ditahan karena diduga melakukan tindakan penggelapan proyek atau penipuan terhadap salah satu rekanan untuk pengerjaan proyek senilai Rp 4,79 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan mengatakan, kasus tersebut terjadi tahun 2017. Saat itu Agus Les, panggilan akrabnya, menawarkan kerjasama dengan salah satu rekanan jasa konstruksi untuk mengerjakan kegiatan proyek dari APBD setempat.
“Ada 32 proyek, nilainya Rp 4,79 miliar. Korbannya bernama Siswo Sudarmo selaku pemilik CV Jati Lestari di Kecamatan Purwojati,” katanya.
Agus Les kemudian menjanjikan kepada korban untuk mendapatkan proyek yang masuk dalam Daftar Aspirasi Pengerjaan Proyek dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2017. Saat menyampaikan janji tersebut, terdakwa mengaku sebagai pemilik atau kontraktor proyek. Dia juga mengaku mempunyai hak menunjuk pihak lain sebagai subkontraktornya.
“Terdakwa kemudian minta fee sekitar 7 persen kepada korban dan dibayarkan dimuka. Korban akhirnya menyerahkan uang jumlah total mencapai Rp 316.768.000. Namun setelah itu, korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan,” terangnya.
(Baca Juga: Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari)
Untuk mengerjakan kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD, kata dia, harus ada surat perintah kerja (SPK). Setelah ditunggu sekian lama, korban tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Agus Lestiono.
Penyidikan
“Pada bulan Maret 2018, korban melaporkan tersangka ke polisi dan selanjutnya pada tahun 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP),” jelasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Purwokerto, Guntoro Jangkung menambahkan, kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.
“Namun hingga pertengahan tahun 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua, sehingga kami melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas. Setelah berkoordinasi, Polresta Banyumas menjanjikannya setelah tahun baru. Hari ini, Kamis (14/1), kami panggil terdakwa dan langsung kami lakukan penahanan,” katanya.
Mantan anggota DPRD Banyumas ini, kata dia, ditahan supaya tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, terdakwa juga tidak kooperatif karena tidak mau menandatangani berita acara penahanan.
“Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas. Setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto,” katanya.
Dalam perkara tersebut, jelas dia, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, Agus Les juga pernah menjalani hukuman pidana selama 14 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007. Ia kemudian diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009. (aw-2)