CILACAP – Diduga melakukan penipuan, seorang wanita warga Bekasi, berinisial SB (35), ditangkap polisi. Korban dalam dugaan penipuan ini adalah H, warga Adipala.
”Modus yang dilakukan adalah dengan mengatakan bisa mengurus visa ke Korea. Korban mengirim uang sebesar Rp. 33,7 juta namun visa tak kunjung jadi,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno G. Sukahar.
Dikatakan, selain itu tersangka, yang tinggal di Cilacap Utara, juga diduga menipu korban dengan menawarkan sebuah mobil Fortuner untuk melanjutkan angsurannya. Korban, yang bekerja sebagai TKW di Taiwan, mentransfer Rp. 91 juta. Tersangka juga mengenalkan seorang pria, yang diduga fiktif, di mana kemudian si pria meminjam uang Rp. 191.939.850 kepada korban.
”Selain itu ada dugaan tersangka menawarkan dumptruck dan orang tua korban membayar dengan transfer sebesar Rp. 17,5 juta. Total kerugian korban atas dugaan penipuan ini semuanya mencapai Rp. 358.139.000,” kata AKP Ongkoseno G. Sukahar.
Atas kasus ini kemudian korban melapor ke pihak kepolisian. Penanganan dilakukan dan kemudian tersangka ditangkap.
Kasus ini tengah dalam penanganan. Tersangka dijerat dengan Pasal 278 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (G21-20)