PURWOKERTO – Selama 2019 di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, telah terjadi 37 kecelakaan di perlintasan sebidang. Beberapa kecelakaan diantaranya mengakibatkan nyawa melayang.
Vice President/ Kepala Daop 5 Agus Setiyono mengatakan salah satu tingginya angka kecelakaan di perlintasan disebabkan kelalaian pengguna jalan raya saat melintas.
‘’Tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,’’ kata dia saat melakukan sosaliasi tertib berlalu lintas di perlinatas sebidang Jl Veteran Purwokerto, Selasa (17/9).
Menutur Setiyono selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan.
Kecelakaan sebanyak 37 kali merupakan kejadian dari Januari – Agustus 2019. Sementara di tahun 2018 jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang tercatat ada 59 kali dengnan beberapa korban jiwa melayang.
Melihat fakta tersebut, Daop 5 Purwokerto bersama instansi terkait melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang di enam titik. Daop 5 Purwokerto menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah.
Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut bila ada pengguna jalan yang melanggar pihak kepolisian langsung melakukan penegakan hukum.
Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
‘’Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat,’’ kata Kadaop Setiyono yang didampingi Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan. Yakni terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Di wilayah Daop 5 Purwokerto tercatat ada 269 perlintasan. Terdiri atas. 102 perlintasan sebidang yang resmi dan 167 perlintasan sebidang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 70.
Setiyono menambahkan sosialiasi tersebut merupakan tindak lanjut dari focus group of discussion (FGD) di Jakarta 6 September lalu bertajuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’
FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.
‘’Kami semua berharap agar masyarakat mematuhi rambu-rambu khususnya di perlintasan kereta api. Sudah banyak korban diperlinatasan akibat melanggar,’’ kata dia.
Oleh sebab itu pada hari ini Daop 5 melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan. Kegiatan itu sebagai wujud kepedulian kereta api, khususnya kepada pengguna.
Harapannya adalah tidak ada lagi korban akibat kecelakaan di perlintasan. Sebab kecelakaan dengan kereta api sangat fatal akibatnya.
Masyarakat harus bisa menjaga keselamatan diri. Sebab sebagian besar kecelakaan di perlintasan akibat dari kelalaian pengguna jalan raya yang melintas. Penegakan hukum juga perlu dilakukan bagi yang melanggar. (G23-20)