PURWOKERTO – Puluhan bendera partai politik (parpol) yang dipasang di sejumlah titik di wilayah Purwokerto sebelum masa kampanye dimulai, ditertibkan aparat Satpol PP Kabupaten Banyumas, Senin (30/1/2023).
Masa kampanye ditetapkan oleh KPU mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di masa inilah parpol sudah mulai diizinkan berkampanye dengan berbagai media, termasuk bendera dan atribut.
Baca Juga : Puluhan Anak SD Datangi Pendapa Sipanji Ternyata Ini yang Dilakukan
Namun beberapa parpol mulai memasang bendera dan menyebabkan kurang tertibnya beberapa lokasi di Kabupaten Banyumas.
Menindaklanjuti adanya hal tersebut, regu patroli dengan menggunakan truk segera menyisir lokasi untuk melepas bendera parpol yang terpasang.(*-7)
Sumber : Satpolpp Banyumas