BANDUNG – Setidaknya ada sebanyak 10 ribu kuota PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang Kemenag siapkan pada saat ini. Kuota itu di peruntukkan guru mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dan umum.
Skema maupun mekanisme pemanfaatan kuota tersebut di bahas bersama dalam Rapat Koordinasi Pasca Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Angkatan I di Bandung, 29-31 Agustus 2022.
Rakor ini di hadiri perwakilan Subkoordinator pada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, serta Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi mitra Kementerian Agama dalam pelaksanaan PPG.
Baca Juga : Penurunan Angka Stunting Terus Dipercepat
Di rjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, Kemenag sedang menyiapkan mekanisme baru pelaksanaan PPG melalui program PMU Kemenag-LPDP.
Pada tahap awal, tersedia kuota 10.000 untuk guru mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) maupun umum.
“Oleh karenanya, perlu di rumuskan strategi agar proses administrasi maupun teknis pelaksanaannya bisa teralokasi dan terealisasi dengan baik,” terang dia, Senin (29/8/2022) seperti di lansir dari kemenag.go.id.
Guru Besar UIN Gunung Jati Bandung ini meminta jajarannya untuk segera menyusun timeline dan rencana alokasi 10 ribu kuota PPG secara berkeadilan dan terbuka.
Efisien dan Efektif
Untuk itu, perlu koordinasi yang efesien dan efektif dengan para steakholders. “Segera rumuskan timeline, sehingga program ini bisa berjalan baik,” ujarnya.
Rapat Koordinasi Pasca Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Angkatan I ini di gelar juga untuk membahas, merumuskan dan memutuskan pengumuman kelulusan hasil pretest PPG yang telah di laksanakan beberapa waktu yang lalu secara daring.
Baca Juga : Kwarcab Pramuka Banyumas 34 Kali Tergiat
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain berharap, pertemuan menghasilkan putusan final terkait pengumuman hasil pretes PPG. Sebab, hasilnya sangat di tunggu para guru di seluruh Indonesia.
“Forum ini di harapkan juga bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi, serta putusan-putusan strategis yang nanti menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang baik dan berpihak,” tandas dia.(*-7)
Sumber : kemenag.go.id