PURBALINGGA – Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan bisa ikut menyejahterakan warga masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Hal itu disampaikan seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga dalam acara rapat paripurna pandangan umum tiga Raperda di ruang rapat paripuna, Selasa (28/3/2023).
Ketiga raperda tersebut yaitu tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Salah satu yang menyampaikan dukungan adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Purbalingga. Melalui juru bicaranya, Endaryanto, Fraksi Kebangkitan Bangsa mengharapkan pendistribusian dana CSR dapat diarahkan secara utama pada upaya pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi.
(Baca Juga: Ini Sederet Prestasi AKP Agnis, Kasatlantas Polres Malang yang Viral Jadi Korban Farming Gaya Hedon)
Senada, Fraksi Amanat Nasional DPRD Purbalingga melalui juru bicaranya, Musofan mengatakan, peran dan partisipasi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha harus mengena dan bermanfaat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan sinergi dengan pembangunan Daerah.
“Jangan sampai keberadaan badan usaha justru masyarakatnya hanya menjadi penonton. Sehingga keberadaannya harus bermanfaat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Tanggung Jawab Sosial
Sebagai informasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diproyeksi bisa memperbaharui Perda Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Purbalingga.
Hal itu seperti yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Uswatun Khasanah yang menyatakan bahwa usulan Raperda terbaru adalah bentuk penyikapan aturan terbaru sehingga Perda Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Purbalingga perlu diganti.
(Baca Juga: Kasatlantas Polres Purbalingga: Jelang Buka Puasa Lalu Lintas Meningkat, Hati-Hati Saat Berkendara)
“Pelaksanaan dari aturan tersebut selama 10 tahun, kami mohon penjelasan sejauh mana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan badan usaha yang ada di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Pertanyaan terkait pelaksanaan Perda Nomor 28 Tahun 2012 juga disampaikan Fraksi Golkar. Mereka memohon penjelasan sejauh mana Perusahaan di Purbalingga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. “Bagaimana hasil pelaksanaan perda tersebut bagi masyarakat sampai saat ini?,” tanya Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Widodo. (ri-4)
Diskusi tentang artikel