PURWOKERTO-Seorang pemuda bernama IF alias Itong (20), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Tersangka IF ditangkap di wilayah Kembaran pada Kamis (28/1/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Dia mengatakan terungkapnya peredaran obat-obat terlarang diawali adanya informasi dari masyarakat yang curiga adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kembaran.
Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, kecuriagaan mengarah pada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tongkrongan anak muda. Rumah tersebut adalah rumah tersangka IF.
”Anggota yang mendatangi rumah tersebut kemudian dilakukan upaya paksa dan ditemukan berbagai obat terlarang yang jumlahnya ribuan butir,” terang Edy.
(Baca Juga : Miliki Tembakau Gorila, Tiga Orang Ditangkap )
Edy merinci obat-obat terlarang yang ditemukan di rumah IF, yakni berupa 7.650 butir obat Tramadol HCI 50 mg, 750 butir obat Alprazolam 1 mg, 80 butir obat Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, 510 butir obat Riklona Clonazepam 2 mg.
Selain obat-obat terlarang polisi juga menyita satu unit Handphone Realme 5i warna hijau. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Tersangka IF dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Edy.
Sebelumnya tiga orang yang diduga memiliki tembakau sintetis atau tembakau gorila, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Rabu (13/1/2021). Ketiga orang yang kini diperiksa intensif di Satresnarkoba Polresta Banyumas adalah FPN (18), MSF (16) dan OR (16).
Plt Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Barang bukti dari massing-masing tersangka jumlahnya berbeda.
Kasatresnarkoba menjelaskan FPN, warga Kecamatan Purwokerto Barat diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Purwokerto Selatan.
MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di Jl Pramuka Purwokerto Selatan. Sedangkan OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Kedungbanteng. (sgt-3)