PURWOKERTO – Empat nama calon pimpinan DPRD Banyumas periode 2019-2024 disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (13/9), dengan agenda pengumuman usulan nama pimpinan DPRD dari empat partai peraih kursi terbanyak hasil Pemilu 2019.
Empat nama tersebut, yakni Budhi Setiawan dari PDI-P, untuk usulan ketua karena meraih 17 kursi. Kemudian tiga wakil ketua, masing-masing Ahmad Darisun, PKB meraih delapan kursi, Budiyono dari Gerindra meraih tujuh kursi dan Supangkat dari Golkar meraih enam kursi.
Dari empat nama tersebut, hanya Ahmad Darisun yang tidak menjabat sebagai ketua partai, namun sebagai Bendahara DPC PKB.
Ketua DPRD Banyumas sementara, Budhi Setiawan mengatakan, untuk bisa diusulkan ke gubernur, usulan calon pimpinan DPRD harus disetujui dan ditetapkan dulu dalam rapat paripurna.
“Jadi ini sudah sah untuk diusulkan ke gubernur. PDI-P saya, PKB Pak Darisun, Gerindra Pak Budiyono dan golkar Pak Supangkat. Putusan DPRD ini terus dikirim ke gubernur melalui surat bupati.
Harapannya, Senin besok surat sudah masuk ke gubernur,” kata ketua DPC PDI-P Banyumas ini.
Jika surat keputusan gubernur bisa selesai dalam waktu dua-tiga hari, katanya, setelah itu, DPRD akan mengagendakan rapat paripurna lagi untuk pengambilan sumpah dan janji empat pimpinan DPRD difinitif.
“Kalau cepat, ya minggu depan sudah bisa diagendakan itu. Setelah pimpinan difinitif ada, langsung mengagendakan untuk pengesahan tata tertib DPRD dan pembentukan alat kelengkapan tetap DPRD,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, pengesahan penguman nama-nama calon pimpinan baru bisa dilakukan sekarang. Sebab, surat rekomendasi dari DPP empat partai tersebut turunnya cukup lama.
Surat dariDPP PDI-P, katanya, masuk tanggal 12 September, kemudian DPP Gerindra , DPP PKB dan DPP Golkar, masuk tanggal 10 September.
“Ketentuan sekarang, rekomendasi harus dari DPP partai, kalau sebelumnya cukup di tingkat provinsi. Sementara satu partai dengan partai lainnya tidak sama, sehingga harus menunggu masuk semua dulu, terus diagendakan paripurna, diumumkan dan disahkan. Baru diajukan ke gubernur melalui surat bupati,” terangnya terpisah. (G22-37)