PURBALINGGA – Enam kali beraksi, dua pencuri pompa air akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kaligondang, awal pekan ini. Keduanya yaitu MNF (2) warga Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang dan DS (17) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang.
Menurut keterangan Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi penyelidikan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Poniman warga RT 3 RW 4 Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang.
“Hilangnya pompa air itu diketahui oleh korban pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban hendak menyalakan pompa air, ternyata tidak menyala. Ketika dicek ternyata pompa air sudah hilang,” katanya.
Unit Reskrim Polsek Kaligondang pun mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui kemudian diamankan berikut barang buktinya.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mencari mesin pompa air yang lokasinya jauh dari rumah pemiliknya. Kemudian diambil dengan cara memotong kabel listrik dan membengkokan pipa hingga patah,” jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan 4 buah mesin pompa air masing-masing merk National satu buah, Shimizu dua buah dan Sanyo satu buah. Pompa air tersebut diamankan dari tersangka karena belum sempat dijual.
“Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian pompa air sudah dilakukan sebanyak enam kali. Semuanya dilakukan di Desa Slinga Kecamatan Kaligondang,” jelas kapolsek.
Tersangka MNF sudah ditahan, sedangkan tersangka DS tidak karena masih di bawah umur. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun. (H82)