PURWOKERTO – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP)
melakukan kajian perbandingan hukum perundangan-undangan dari tiga
negara, di ruang AK Anshori Gedung Rektorat UMP, Selasa (14/2/2023).
Perbandingan hukum tiga negara ini menfokuskan kebijakan judicial review dari Negara Jerman, Malaysia dan Indonesia dikupas dalam seminar internasional, bertema Judicial Review Policy, A Comparasion Laws In Germany, Malaysia and Indonesia.
Ada tiga pembicara yang dihadirkan, yakni Dr Noorfajri Ismail dari Universitas Islam Malasysia, Prof Dr Thomas Schmtz dari Universitas Gearg August Gottingen Germany, juga dosen terbang UGM, dan Dr Indriati Amarini dari UMP.
Baca Juga : 30 Persen Wilayah Banyumas Masuk Zona Merah Sangat Rawan Longsor
Dekan Fakultas Hukum UMP, Dr Soediro mengatakan, judicial review saat ini dipandang perlu karena ada beberapa produk hukum perudangan yang saling berbenturan.
Menurutnya, kajian ini penting bagi mahasiswa dan fakultas,supaya mereka bisa mengenal, mempelajari dan memahami, apakah di negara lain juga dikenal kebijakan judicial review.
“Hukum di Indonesia masih berkiblat ke hukum Belanda (bekas jajahan). Sedangkan Belanda bekas jajahan Perancis dan memakai model hukum Napoleon. Uniknya, di negara asal (Belanda) ini sudah ganti, tapi di kita belum semuanya,” nilai Soediro.
Poin yang bisa diambil dari kajian seminar tersebut, kata dia, adalah untuk melihat pandangan-pandangan dari dua negara tersebut.
Jika ada yang baik, tidak mustahil bisa diambil sebagai sumbangsih pemikiran untuk perbaikan hukum di Indonesia. Artinya, kalau hukum di Indonesia masih kurang, ini
untuk perbaikan ke depan.
“Karena penegakan hukum itu bersisi bagaimana perundang-undangannya,
penegak hukumnya, sarana dan prasarananya, kultur dan masyarakatnya.
Harapannya ke depan, jika itu baik bisa diadopsi,” ujar dia.
Rektor UMP, Dr Jebul Suroso mengapresiasi dan bangga atas upaya akademik yang dilakukan FH melakukan pengkajian perbandingan hukum antarnegara.
Menurutnya, seminar internasional ini juga membawa semangat lebih kepada UMP untuk menju ke area global. Internasionalisasi UMP akan semakin kuat dan tak terbendung.
“Materi tentang judicial review (hukum) menjadi materi yang sedang in di republik ini. Kasus-kasus hukum yang ada itu perlu penyelesaian. Dan belajar dari beberapa negara ini bisa menjadi hal yang positif,” nilainya usai membuka semninar internasional.
Ketua panitia seminar, Luthfi Kalbu Adi menambahkan, tema kebijakan judicial review beberapa negara diangkat karena masing-masing punya gaya sendiri.
Baca Juga : Tim Pengabdian Masyarakat UMP Edukasi Mitigasi Bencana di Cianjur
Negara Jerman dipilih, kata dia, karena dianggap memiliki sistem hukum yang unik, hampir sama dengan sistem hukum Belanda. Bedanya, di Belanda ada lembaga Ombudsman, di Jerman tidak ada.
“Kebijakan judicial review ada dua jalur, yakni non litigasi (di luar pengadilan) lewat Ombudsman dan litgasi (pengadilan). Di Jerman tidak ada yang non litigasi, sedangkan di Malaysia ada,” jelasnya. (aw-7)