PURBALINGGA – Satres Narkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap enam tersangka penjual dan bandar pil koplo jenis Heximer awal bulan ini. Dari tangan mereka diamankan lebih dari 10.700 butir obat terlarang tersebut.
“Meskipun barang buktinya sama, namun berasal dari dua kasus yang berbeda,” kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (17/10).
Kasus pertama, enam tersangka diamankan yaitu Hanif Syahraeni (21) warga Bancarkembar, Purwokerto Utara, Banyumas, Arif Yulianto (24) warga Sumampir, Purwokerto Utara, Banyumas, Sendi Yendra Putra (19) warga Purwokerto Lor, Purwokerto Timur, Banyumas dan Haning Rahayu Ratnaningsih (20) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya Hanif yang akan melakukan transasaksi jual beli obat penenang ini di wilayah Purbalingga. Darinya diamankan pil koplo jenis Heximer dan Aprazolam yang didapat dari orang berbeda.
Setelah dikembangkan, berhasil ditangkap Arif yang menjual Aprazolam dan Sendi yang menjual Heximer. Dari Sendi Sendi dikembangkan lagi dan ditangkaplah Haning.
“Haning ini ternyata sebagai bandarnya. Darinya didapat 10 botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir Heximer atau total 10.000 butir. Dari Sendi diamankan 239 butir. Juga diamankan belasan butir Aprazolam,” katanya.
Tersangka Hanin mengaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli secara online seharga total Rp 6,5 juta. Barang itu dijual di wilayah Purwokerto dan sekitarnya dalam bentuk paket kecil berisi 10 butir. Jika terjual, diperkirakan menghasilkan uang mencapai Rp 20 juta.
Transaksi Narkoba
Kasus kedua, ditangkapnya Albariyati (28) warga Karangcengis, Bukateja, Purbalingga dan Agung Pambudi (25) warga Sokaraja Kidul, Sokaraja, Banyumas. Dari tangan mereka diamankan 508 butir Heximer.
Kasatres Narkoba Iptu I Dewa Gede Ditya K mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah Albariyati sering didatangi pemuda dan dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah kami melakukan penyidikan, dilanjutkan penggeledahan, ternyata benar, di lokasi itu ditemukan banyak pil Heximer. Barang itu didapat dari tersangka Agung. Kami kemudian menangkap keduanya,” katanya didampingi Kasubag Humas Iptu Widiastuti.
Para tersangka kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (H82-52)