BATURRADEN – Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana menutup lokalisasi ‘Gang Sadar’ Baturraden, Banyumas. Para penghuni kos yang dipulangkan tidak boleh kembali lagi ke kawasan tersebut.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengemukakan, keputusan itu diambil pasca pemulangan lebih dari 120 pekerja seks komersial (PSK) penghuni komplek indekos di RT 7 RW 2, Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Minggu (12/4). Menurutnya, setelah pulang ke kampung halaman, para PSK tidak boleh kembali lagi dan melakukan praktik prostitusi di kawasan tersebut.
“Ditutup seterusnya. Tidak boleh untuk kegiatan anu-anu (praktik prostitusi),” ujarnya, melalui aplikasi whatsapp, Senin (13/4).
Dia menyebutkan, Pemkab Banyumas telah memiliki rencana untuk mengubah kawasan prostitusi menjadi perluasan lahan parkir kawasan wisata Baturraden. Adapun status tanah di komplek Gang Sadar merupakan milik warga pribadi. Bila diperlukan, Pemkab bisa membeli atau menyewa kepada pemilik tanah.
“Mereka tidak boleh kembali, tanah kita beli atau sewa,” katanya.
Bupati meminta warga yang bekerja dan menggantungkan hidup dari kawasan prostitusi tersebut untuk mencari alternatif mata pencarian yang lain. “Yah, harus cari alternatif lain yang tidak ada hubungannya dengan anu-anu,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Paguyuban Warga Kos RT 7 RW 2, Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Amir S mengaku belum mendengar terkait penutupan secara permanen oleh Pemkab Banyumas. Dia menuntut Pemkab untuk melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar yang akan terdampak bila rencana tersebut direalisasikan.
“Harus ada sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Pihaknya mendukung langkah pemulangan penghuni Gang Sadar lantaran terkait pandemi Covid-19. Namun, bila ditutup secara permanen dia meminta pemerintah dapat memikirkan langkah kedepan.
Selain itu, pasca penutupan secara permanen pemerintah daerah perlu memberikan solusi. Sebab, banyak lapisan masyarakat yang menggantungkan hidup di kawasan lokalisasi tersebut. Mulai dari pengelola hotel, tukang ojek pengantar PSK, tukang cuci, pembantu, pedagang sekitar yang sebagian besar adalah warga setempat. (K35-)