PURWOKERTO-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seks terhadap anak. Sedikitnya tercatat ada 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berhasil terungkap selama tiga bulan terakhir.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan pada Selasa (24/11/2020) mengamankan HZ (21) warga Kecamatan Karanglewas yangbdiduga telah melakukan persetubuhan terhadap YP (17) pelajar kelas 12, asal Purwokerto Timur hingga hamil.
”Polisi mendapat laporan dari orang tua YP yang menyebutkan kalau anak perempuannya (YP) hamil akibat perbuatan HZ. Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menga mankan HZ,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Berry menambahkan perbuatan HZ terhadap YP terjadi pada sekitar awal bulan Juni 2020 lalu di kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Baturaden. Uai menyetubuhi, HZ memberi uang Rp 150.000 kepada YP.
”Orang tua YP curiga pada anak perempuannya yang mengalami perubahan pada badannya seperti lagi hamil. Setelah ditest pack ternyata benar lagi hamil. YP pun mengaku telah disetubuhi lelaki beribisial HZ. Orang tua YP pun melaporkan perbuatan HZ hingga akhirnya pria asal Karanglewas diamankan,” terangnya.
Diduga Lakukan Persetubuhan
Sebelumnya pada Rabu (18/11/2020), kata Berry, Satreskrim Polresta Banyumas juga mengamankan PUR (27) warga Baturraden yang diduga melakukan persetubuhan terhadap ANA (14) asal Sokaraja.
(Baca Juga : Kekerasan Seksual Anak Mendominasi di Banyumas )
Berry menjelaskan peristiwa yang dialami ANA diketahui oleh orang tua korban saat menanyakan korban dari mana saja dan dengan siapa. ANA yang sudah lima hari tidak pulang kerumah menjawab bahwa dirinya dari Baturaden bersama dengan PUR dan telah disetubuhi oleh PUR di sebuah hotel yang berada di Baturaden. Pelaku PUR membujuk rayu kepada korban dengan berkata akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.
”Pihaknya melakukan penyelidikan dan pada Rabu (18/11/2020) berhasil mengamankan PUR (27) warga Kecamatan Baturaden,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengakui kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Banyumas dalam tiga bulan terakhir ada 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Yakni pada bulan September ada tiga kasus berupa dua kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan. Bulan Oktober ada empat kasus, yakni tiga kasus persetubuhan dan satu kasus trafficking (perdagangan anak). Bulan November ada empat kasus, terdiri tiga kass persetubuhan dan satu kasus pencabulan.
”Kasus-kasus yang dilaporkan tersebut sudah ditangani semua. Bisa jadi ada juga kasus serupa tapi tidak dilaporkan karena merupakan aib,” imbuh Berry.
Atas perbuatan para pelaku, lanjut dia, para pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sgt-3)