PURWOKERTO – Hingga tahun 2023, penyertaan modal yang diajukan PDAM Tirta Satria ke Pemkab dan DPRD Banyumas mencapai Rp 106 miliar. Pengajuan sudah dimulai 2019 sebesar Rp 32,5 miliar.
Jumlah terdiri dari Rp 10 miliar untuk investasi pengembangan jaringan ke wilayah Sumpiuh. Kemudian Rp 22,5 miliar untuk prefinanching program hibah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun terealisasi sekitar Rp 12 miliar.
Sedangkan penyertaan modal 2020, diajukan sebesar Rp 29 miliar. Terdiri dari Rp 20 miliar untuk pengembangan jaringan perpipaan ke wilayah Tambak dan Rp 9 milir untuk talangan dana hibah program hibah MBR. Rencana untuk 3.000 sambungan rumah (SR) baru.
Direktur Utama PDAM, Agus Subali dalam paparannya ke Panasus DPRD Banyumas, Senin lalu,
menyebut, dari 2019 hingga 2023 investasi pengembangan jaringan diajukan Rp 47,5 miliar. Untuk program hibah MBR sebesar Rp 58,5 miliar atau total Rp 106 miliar.
“Kebutuhan itu kita rancang selama lima tahun. Jika persetujuannya harus dilakukan setiap tahun anggaran, kita mengikuti saja. Termasuk jika perda penyertaan modalnya disiapkan sekali. Namun pencairannya tiap tahun anggaran, kita juga mengikuti saja,” katanya.
Dia merinci, untuk pengajuan investasi pengembangan jaringan 2021 sebesar Rp 7,5 miliar. Kemudian 2022 dan 2023, masing-masing Rp 5 miliar. Sedangkan dana prefinanching untuk program hibah MBR dari 2021-2023, masing-masing Rp 9 miliar.
Bisa Dirangkum
Dalam paparan tersebut, Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal, Rahmat Imamda, Agus Prianggodo menekankan, jika usulan penyertaan modal selama lima tahun bisa dirangkum dalam satu perda, dapat menghemat anggaran pembahasan.
“Dari usulan Rp 106 miliar, kalau dirinci per tahun, 2021 Rp 16,5 miliar, 2022 juga Rp 14 miliar. Begitu pula 2023, juga Rp 14 miliar. Karena kalau di DPRD pembahasan perda bisa sampai Rp 300 juta. Bahkan sampai Rp 500 juta kalau ada perpanjangan waktu,” terangnya.
Jika ini tiap tahun ada usulan pembahasan perda penyertaan modal, kata dia, maka selama tiga tahun ada tiga jali pembahasan. Misalnya satu perda membutuhkan anggaran Rp 500 juta, maka anggaran khusus untuk membahas perda ini, sudah menghabiskan sekitar Rp 1,5 miliar sendiri.
“Kalau misalnya ini bisa dibahas dalam satu pembahasan raperda yang sekarang ini, kan harapannya bisa efektif dan efisien baik anggaran dan waktu,” tandas ketua Fraksi PDIP ini.
Dia menilai, produk hukum raperda ini, setiap kali diajukan ke DPRD, bahasanya selalu perubahan penyertaan modal, hanya merubah pasal-pasal tertentu, namun tetap dianggarkan untuk kegiatan pembahasan raperdanya melalui pansus.
“Terkesannya ini bukan perda populis, dan demi kepentingan rakyat ini bisa dibenahi dengan baik pihak eksekutif (bagian perekonomian-red) selaku pengusul pengajuan raperda ini,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyumas, Anang Agus Kostrad, raperda penyertaan modal ini tidak masuk dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019, yang ditetapkan pada akhir tahun 2018 lalu.
“Karena ini rutin diajukan tiap tahun oleh bupati, maka tidak dimasukkan dalam propemperda tahun ini. usulan ini harus dibahhas sekarang, karena harus dianggarkan di tahun 2020, di antaranya untuk talangan dana hibah program MBR,” katanya. (G22-20)