CILACAP – Vaksinasi Covid-19 pada tahap awal akan menyasar kelompok rentan dengan usia antara 18 – 59 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Cilacap Pramesti Griana Dewi, dalam Webinar yang digelar KPCPEN dan Diskominfo Cilacap dengan tema Vaksin Aman Masyarakat Sehat, Kamis (26/11), mengatakan, kelompok rentan itu antara lain pertama tenaga kesehatan, dan semua petugas yang bekerja pada fasilitas kesehatan.
Kedua, kelompok prioritas yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi, dan kebijakan operasional imunisasi Covid-19. Kelompok ini meliputi petugas non medis. Yakni TNI-Polri, petugas bandara, petugas stasiun, petugas pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan, dan lainnya.
(Baca Juga: Waspada! Angka Positif Covid-19 di Cilacap Tinggi)
Kemudian kelompok risiko tinggi, seperti pekerja berusia 18-59 tahun yang merupakan usia produktif dan berkontribusi pendidikan termasuk sektor perekonomian. Lalu populasi lain, yang merupakan penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi (rumah jompo, penduduk padat memiliki komorbid yang terkendali dan masih aktif/produktif populasu di kluster, misal pedagang pasar, kluster asrama, pondok pesantren).
Berikutnya yaitu kontak erat kasus konfirmasi Covid-19, kelompok risiko dari keluarga dan kontak sekitar kasus Covid-19. Lalu administrator pemerintahan yang terlibat dalam memberikan pelayanan publik.
Instruksi Pusat
Adapun mengenai waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan, Pramesti mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi pemerintah pusat. Sejauh ini, kata dia kandidat vaksin juga masih terus diuji untuk memastikan keamanan dan keefektifannya.
“Belum ada alokasi vaksin, jenis vaksin juga belum diputuskan. Pengadaan vaksin APBD belum mengalokasikan, masih ditangani (pemerintah) pusat semua,” urainya.
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai biaya untuk vaksinasi, bagi peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dikabarkan gratis. Namun bagi peserta BPJS non PBI sejauh ini, ia belum menerima informasi. “Mudah-mudahan gratis juga,” ucapnya.
(Baca Juga: Cilacap Cetak Rekor Penambahan Covid)
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cilacap M Wijaya mengatakan, rencana dilakukannya vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 juga dibayangi munculnya rumor dan informasi yang tidak akurat (hoax).
“Masyarakat harus cerdas menerima informasi, tidak mudah percaya konten yang beredar, dan bisa cek validitas informasi di web kominfo,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyebar informasi hoax, juga dapat dijerat pidana. “Penyebar hoax bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” imbuhnya. (Gdw-6)