PURWOKERTO-Kebijakan pemberlakukan ‘Jateng di Rumah Saja’ sektor esensial di Banyumas akan tetap jalan namun dalam kendali ketat sehingga penyebaran Covid-19 benar-benar ditekan.
Pengalaman Kabupaten Banyumas dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dijadikan rujukan sejumlah daerah di Jawa Tengah. Kabupaten Banyumas dinilai lebih siap melaksanakan kebijakan Gubernur Ganjar Pranowo yang berencana memberlakukan ‘Jateng di Rumah’ selama dua hari. Kebijakan gubernur ini dalam rangka memaksimalkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap dua.
“Saat rapat koordinasi sekda-sekda se-Jateng dengan provinsi terkait rencana pelaksanaan ‘Jateng di Rumah’, Banyumas dianggap yang lebih siap, karena sudah terbiasa dalam peenanganan Covid-19 secara masif,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono, usai zoom meeting dengan provinsi dan sekda kabupaten/kota se-Jateng, di ruang rapat setda, Selasa (2/2).
Dalam rapat tersebut, kata dia, hampir semua daerah sepakat ‘Jateng di Rumah’ bakal dilaksanakan Sabtu-Minggu (6-7/2) . Namun kepastiannya, katanya, masih menunggu keluarnya instruksi gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan di masing-masing daerah.
“Keterangan dari pihak provinsi, paling cepat intrsuksi gubernur keluar besok (Rabu, 3/2/2021). Sekarang masing-masing daerah untuk bersiap-siap teknis pelaksanaannya,” katanya.
(Baca Juga : Banyumas Minta Penyekatan Perjalanan Diperluas se-Jateng )
Tindak Lanjut PPKM
Menurut sekda, tindak lanjut pelaksanaan PPKM di daerah, yang diterjemahkan seperti Jateng di Rumah maupun seperti di Banyumas dilakukan penyekatan perjalanan di perbatasan untuk pendatang luar daerah, namun acuannya tidak boleh menyimpang dari instruksi Mendagari nomer 2 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM.
“Untuk sektor-sektor esensial tetap boleh jalan, tapi akan diperketat. Kalau di Banyumas selama dua hari ini, orang keluar rumah dibatasi. Kecuali darurat atau penting,” ujarnya.
Langkah yang kemungkinan diambil, seperti operasi serentak di seluruh daerah di Jateng dilaksanakan secara gencar. Operasinya hingga ke simpul pemukiman, perumahan dan perkampungan. Sehingga ruang gerak masyarakat tetap dalam kendali dan pantauan. Kemudian penyekatan perjalanan di perbatasan juga dilakukan serentak di semua daerah.
Selama dua hari itu, lanjut dia, khusus tempat-tempat yang memungkinkan orang berkunjung dan berkumpul, seperti mal, pusat perbelanjaan, pasar, restoran atau rumah makan dan tempat-tempat wisata diminta tutup sementara atau dibtasi lebih ketat.
“Formulasi yang tepatnya seperti apa, masih dirumuskan sambil menunggu keluarnya surat instruksi gubernur,” tandasnya. (aw-3)