PURWOKERTO – Dalam menyamvut datangnya pesta demikrasi yang akan berlangsung sebentar lagi, jajaran praja wibawa di lingkungan Pemkab Banyumas diminta ikut menciptakan kondisi wilayah yang tetap aman, sejuk dan kondusif.
Permintaan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Setia Rahendra saat apel pagi Senin (7/11/2022) di halaman Mako Satpol PP Kabupaten Banyumas.
Apel ini diikuti oleh seluruh anggota Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran.
Baca Juga : Ajang Porsadin Banyumas Kirimkan 58 Peserta
Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota atas tugas-tugas, dedikasi dan laporan yang telah dijalankan.
Kemudian seiring dengan perkembangan dinamika sosial politik, seluruh anggota Satpol PP dilarang untuk membuat dan menyebarkan berita-berita bohong/hoaks.
Seperti diatur dalam UU No 11/2008 tentang ITE pasal 28 yang berbunyi setiap orang yang menyebarkan berita bohong/hoaks diancam dengan pidana paling lama enam (6) tahun atau denda paling banyak 1 miliar.
Selain itu anggota Satpol PP harus netral dan tidak boleh berafiliasi dengan ormas atau partai politik apapun.
Baca Juga : Nilai Sakip Pemkab Banyumas Tertinggi di Jateng
Dia juga menambahkan pembinaan ASN/Capacity building yang akan dilaksanakan Selasa (8/11/2022) agar dipersiapkan kesehatan dan perlengkapan dengan sebaik-baiknya.(*-7)
Sumber : Satpol PP Banyumas