PURBALINGGA – Polres Purbalingga mengamankan tersangka berinisial BFP (22) seorang sopir, warga Kecamatan Rembang, PurbaIingga karena mengonsumsi dan mengedarkan obat terlarang.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (29/4/2021) mengungkapkan, tersangka diamankan sesaat setelah mengambil obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Sabtu (24/4/2021) lalu. Sebelumnya tersangka membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli daring.
“Tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.
(Baca Juga: Jualan Pil Heximer Tanpa Izin, Pemuda di Purbalingga Diamankan)
Berdasarkan keterangan tersangka, sopir ini mengaku membeli obat terlarang secara online seharga Rp 300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp 3 ribu per butir.
Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara daring. Pada pembelian yang ketiga kalinya, ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
“Ini merupakan sebuah keberhasilan namun juga keprihatinan dimana masih ada saja pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (ri-2)